Bab: Penjelasan bahwa Takfir (Mengafirkan) adalah Hak Allah Ta'ala
Dalil-Dalil dari Al-Qur'an:
- Allah Ta'ala berfirman: "Dan mereka (Yahudi dan Nasrani) berkata: 'Sekali-kali tidak akan masuk surga kecuali orang-orang (yang beragama) Yahudi atau Nasrani.' Demikian itu adalah angan-angan mereka yang kosong. Katakanlah: 'Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar.'" (QS. Al-Baqarah: 111).
- Allah Ta'ala berfirman: "Manusia itu adalah umat yang satu. (setelah timbul perselisihan), maka Allah mengutus para nabi, sebagai pemberi peringatan, dan Allah menurunkan bersama mereka Kitab yang benar, untuk memberi keputusan di antara manusia tentang perkara yang mereka perselisihkan..." (QS. Al-Baqarah: 213).
Perkataan Para Ulama
1. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata:
"Takfir (mengafirkan seseorang) adalah hak Allah, maka tidak boleh mengafirkan kecuali orang yang telah dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya."
Beliau juga berkata:
"Termasuk ciri ahli bid'ah adalah mereka membuat-buat perkataan (bid'ah) yang mereka jadikan sebagai kewajiban dalam agama, bahkan mereka menjadikannya sebagai bagian dari iman yang harus ada. Mereka mengafirkan siapa saja yang menyelisihinya dan menghalalkan darahnya, seperti yang dilakukan oleh Khawarij, Jahmiyah, Rafidhah, Mu'tazilah, dan lainnya. Sedangkan Ahlus Sunnah tidak pernah membuat-buat perkataan (bid'ah), dan tidak mengafirkan orang yang berijtihad namun salah, meskipun orang tersebut mengafirkan mereka dan menghalalkan darah mereka."
2. Ibnu al-Qayyim rahimahullah berkata dalam syairnya:
"Kekafiran adalah hak Allah kemudian Rasul-Nya... ditetapkan dengan syariat, bukan dengan perkataan si fulan.
Barangsiapa yang Rabb semesta alam dan hamba-Nya (Rasul) telah kafirkan... maka dialah orang kafir yang sebenarnya."
Poin-Poin Pelajaran (Masa'il)
- Pertama: Penjelasan pada ayat pertama bahwa kesaksian atas hidayah atau kekufuran seseorang bukan berdasarkan hawa nafsu atau angan-angan, melainkan harus dengan bukti (burhan) dan dalil.
- Kedua: Penjelasan pada ayat kedua bahwa Allah Ta'ala menjadikan Al-Qur'an sebagai hakim (pemutus) atas segala perkataan dan perbuatan, apakah itu benar atau batil, serta atas status seseorang apakah beriman atau kafir.
- Ketiga: Bahwa Takfir adalah hak Allah Ta'ala semata.
- Keempat: Mengafirkan orang yang tidak dikafirkan oleh Allah dan Rasul-Nya adalah termasuk pokok ajaran ahli bid'ah dan kesesatan.
- Kelima: Menepis tuduhan (fitnah) mengafirkan sesama Muslim dari Ahlus Sunnah wal Jama'ah.
- Keenam: Selamatnya manhaj (jalan) Ahlus Sunnah wal Jama'ah.