Rabu, 08 April 2026

Tidak sah bermakmum kepada seorang ummi (orang yang tidak lancar membaca Al-Fatihah), yaitu orang yang tidak fasih membaca Al-Fatihah, atau salah dalam membacanya dengan kesalahan yang mengubah makna secara total dan ia tidak mampu memperbaikinya, kecuali jika makmumnya juga sesama ummi.

Seseorang yang) diharapkan kesembuhan dari penyakitnya, maka ia salat dalam keadaan duduk, dan makmum duduk di belakangnya; salat mereka (makmum) sah dalam keadaan berdiri.
Ketentuan Imam Salat:
Tidak sah seorang wanita atau khuntha (orang dengan jenis kelamin ganda) mengimami laki-laki atau sesama khuntha.
Tidak sah seorang anak kecil yang belum baligh mengimami orang dewasa dalam salat fardu.
Tidak sah orang yang berhadas atau terkena najis menjadi imam. Jika imam tidak mengetahui hal itu (hadas/najis) dan makmum juga tidak mengetahuinya sampai salat selesai, maka salat makmum tetap sah.
Tidak sah bermakmum kepada seorang ummi (orang yang tidak lancar membaca Al-Fatihah), yaitu orang yang tidak fasih membaca Al-Fatihah, atau salah dalam membacanya dengan kesalahan yang mengubah makna secara total dan ia tidak mampu memperbaikinya, kecuali jika makmumnya juga sesama ummi.
Posisi Salat Berjamaah:
Disunnahkan imam berdiri di depan makmum. Jika makmum berdiri lebih depan daripada imam, meskipun hanya pada saat takbiratul ihram, maka salatnya tidak sah. Ukuran "lebih depan" dilihat dari tumit kaki.
Satu orang makmum laki-laki atau khuntha berdiri di sebelah kanan imam (hukumnya wajib).
Satu orang makmum perempuan berdiri di belakang imam (hukumnya sunnah).
Boleh berdiri di sebelah kiri imam jika sisi kanannya sudah penuh.
Barangsiapa yang salat sendirian (di belakang barisan) padahal ada ruang kosong di depan/kanan imam, atau salat satu rakaat penuh sendirian, maka salatnya tidak sah.
Jika imam dan makmum berada di dalam satu masjid, maka bermakmum secara mutlak dianggap sah dengan syarat makmum mengetahui gerakan imam. Jika keduanya tidak berada dalam satu masjid, maka disyaratkan makmum dapat melihat imam atau melihat barisan orang yang berada di belakang imam, meskipun hanya sebagian.
Hal-hal yang Makruh:
Dimakruhkan posisi imam lebih tinggi satu hasta atau lebih dari makmum, begitu pula sebaliknya (kecuali jika ada kebutuhan).
Dimakruhkan mendatangi masjid atau jamaah bagi orang yang baru saja memakan bawang merah, bawang putih, lobak, atau sejenisnya hingga aromanya hilang.
Fasal: Udzur Meninggalkan Salat Jumat dan Berjamaah
Seseorang diberi keringanan (udzur) untuk meninggalkan salat Jumat dan jamaah karena:
Sakit.
Khawatir akan tertular penyakit atau tertimpa bahaya di jalan.
Menahan buang air kecil atau besar (hadatsain).
Saat makanan sudah dihidangkan dan ia sangat membutuhkannya (lapar/haus).
Khawatir kehilangan hartanya, atau khawatir hartanya rusak.
Khawatir akan terganggunya mata pencaharian yang ia butuhkan.
Khawatir akan kematian kerabat atau temannya.
Khawatir akan gangguan dari penguasa (zhalim).
Hujan lebat dan sejenisnya.
Khawatir tertinggal oleh rombongan perjalanan, dan hal-hal lain yang serupa.
Fasal: Salat Orang Sakit
Orang yang sakit wajib salat dalam keadaan berdiri, meskipun dengan cara bersandar atau bertumpu pada sesuatu yang disewa jika ia mampu. Jika tidak mampu berdiri, maka ia salat dengan duduk. Cara duduk yang sunnah adalah duduk bersila (mutarabbi’an), namun duduk dengan cara apa pun diperbolehkan. Jika tidak mampu duduk, maka salat dengan berbaring miring (ke sisi kanan lebih utama), dan melakukan ruku' serta sujud dengan isyarat.


Tidak sah bermakmum kepada seorang ummi (orang yang tidak lancar membaca Al-Fatihah), yaitu orang yang tidak fasih membaca Al-Fatihah, atau salah dalam membacanya dengan kesalahan yang mengubah makna secara total dan ia tidak mampu memperbaikinya, kecuali jika makmumnya juga sesama ummi.