Rabu, 08 April 2026

Tidak sah bermakmum kepada seorang ummi (orang yang tidak lancar membaca Al-Fatihah),

Tidak sah bermakmum kepada seorang ummi (orang yang tidak lancar membaca Al-Fatihah), yaitu orang yang tidak fasih membaca Al-Fatihah, atau salah dalam membacanya dengan kesalahan yang mengubah makna secara total dan ia tidak mampu memperbaikinya, kecuali jika makmumnya juga sesama ummi.