Dukun ya dukun, haram bahkan syirik .....
Sejalan dengan banyak hadits salah satunya, hadits riwayat
Imam Ahmad Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda::
من أتى كاهنا أو عرافا فصدقه بما يقول فقد كفر بما أنزل على محمد صلى الله عليه و سلم
Barangsiapa mendatangi seorang dukun atau peramal, lalu dia percaya dengan apa yang mereka katakan maka dia telah ingkar (kufur) terhadap agama yang diturunkan pada Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam.
Demikian mungkin cara berpikir sebagian orang, padahal kata dukun di masyarakat banyak model penggunaannya.
Ada dukun bayi, ada dukun pijet, ada dukun yang identik dengan hal hal mistis, santet, ramal, guna guna dan sejenisnya.
Tentu hukum mereka tidak sama, dukun pijet dan dukun bayi adalah pekerjaan halal, sedangkan dukun santet, sihir, pelet dan sejenisnya adalah haram dan bentuk kesyirikan.
Sebagaimana kata meramal, dalam bahasa indonesia bisa berarti prediksi yang didasari oleh data dan dilakukan dengan bantuan rumus dan teori ilmiyah, dan pelakunya dikenal dengan ahli meteorologi, dan pekerjaan mereka halal.
Ada pula ramalan dukun yang berdasarkan hal hal yang tidak ilmiyah pelakunya sering kali disebut dengan dukun tukang ramal atau "orang pinter".
Dalam bahasa arab ramalan pertama disebut dengan tawaqqu' (prediksi), sedangkan ramalan kedua disebut dengan kahanah atau 'arrafah, dan perbuatan mereka haram secara syari'at.
https://www.facebook.com/share/1EEpVCNTJe/
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma