Jumat, 17 April 2026

seputar kulit kepala hewan kurban jji

Seputar Kulit dan Kepala Hewan Kurban  jji

من تكلم في غير فنه أتى العجائب
"Siapa saja yang berbicara bukan pada keahliannya, akan datang keanehan-keanehan"

Tulisan ini murni untuk mengoreksi paparan fiqh "keliru" yang dikirimkan kepada kami oleh seorang saudara tanpa tendensi apapun kepada penulisnya. Siapapun yang tahu, dilarang keras menyebut penulisnya, cukup sampaikan bantahan saya kepada penulis/penyusunnya.

Bantahan,

Pertama, 
Semuanya WAJIB disedekahkan dari apa yang mengikuti kebiasaan bisa dimanfaatkan.

Dalilnya,
Adalah,
Al Hajj 28,
Al Hajj 36,
Hadits Al Bukhari dan Muslim, " makan, sedekahkan dan simpanlah"
Juga riwayat Ali radhiyallahu'anhu dalam Musnad Ahmad tentang larangan mengupah jagal dengan tali leher unta (jilal).

Metode pendalilan,
Jilal, menurut kebiasaan bangsa arab adalah sesuatu yang berharga. Jilal bukan bagian dari hewan kurban tersebut. Maka, meskipun boleh kembali kepada pemiliknya, namun tidak boleh dijadikan upah. Maka, jika bukan bagian tubuh hewan kurban, yang secara kebiasaan bisa dimanfaatkan, dilarang ketika kembali kepada pemilik dan dijadikan upah. Maka lebih utama lagi yang menurut kebiasaan sudah menjadi bagian hewan kurban yang bisa dimanfaatkan maka WAJIB dibagikan atau digunakan sendiri.

Menggunakan qiyas syabah (logika kemiripan) dan mafhum mukholafah (pemahaman yang dibalik). 

Kedua,
Utamanya, diberikan kepada personal yang memang berhak, semisal faqir, miskin atau orang yang membutuhkan. Sedangkan diberikan kepada lembaga sosial adalah sebuah kebolehan.

Metode pendalilan,
Terjadi pemindahan kepemilikan dari bagian hewan kurban. Tidak ada dalil keutamaan diberikan kepada selain person, justru yang ada keutamaan diberikan kepada person. Jilal, bagi bangsa Arab adalah sesuatu yang berharga, boleh kembali kepada pemilik namun tidak boleh menjadi nilai/barang tukar. Mafhumnya, boleh pula diberikan kepada orang lain namun tidak boleh menjadi nilai/barang tukar (jual beli dengan barter) terhadap jasa jagal. Jika dalam konteks hadits adalah personal, maka tidak menutup kemungkinan adalah lembaga, sebab jika tidak boleh dijadikan upah kepada jagal, mafhumnya boleh diberikan kepada jagal, di luar upah. Jika boleh diberikan kepada jagal yang personal, maka tidak menutup kemungkinan diberikan kepada lembaga. Alasan yang dipakai adalah pemindahan kepemilikan.

Ketiga,
Tidak ada batasan berapa bagian yang kembali kepada shohibul qurban, apalagi batas maksimal ⅓ bagian.

Dalilnya,
Riwayat Al Bukhari dan Muslim di awal. Jika apa yang disebutkan dalam hadits tersebut dianggap bagian. Maka yang disebutkan makan dan simpan itu saja sudah ⅔ bagian yang kembali kepada shohibul kurban.

Keempat,
Kulit apakah boleh dijual?

Ibnu Rusyd Al Andalusi berkata, "ulama berselisih pendapat mengenai kulit, rambut dan apa yang bisa dimanfaatkan darinya selain daging, berkata mayoritas ulama: tidak boleh dijual; Pendapat Abu Hanifah, boleh "dijual" selain dengan dirham dan dinar, yakni dengan mata uang. Pendapatan Atha' boleh dengan dirham, dinar dan selainnya,... " (Bidayatul Mujtahid, Kitab Kurban bab keempat, h 486, Baitul Afkar Ad Dauliyah).

Konteks bahasan adalah, ketika penjualan tersebut, kemanfaatannya kembali kepada shohibul qurban. Yakni, dijual oleh shohibul qurban, kemudian uang hasil penjualan kembali kepada shohibul qurban, meskipun nantinya disedekahkan. Karena shohibul kurban akan mendapatkan kemanfaatan dari sedekah tersebut, dan inilah yang menjadi perselisihan antara mayoritas ulama dengan Abu Hanifah dan Atha'. Sedangkan jikalau kulit dan semisalnya sudah berpindah kepemilikan, maka dijual tidak masalah.

Metode pendalilan,
Sudah terjadi perpindahan kepemilikan, sehingga siapapun pemilik baru, tidak terbebani dengan hukum sebelumnya. Karena bukan shohibul kurban.
Furu' (cabang).
Jika dua shohibul kurban saling memberi kulit, apakah boleh dijual? Secara dhahir yang dijual adalah bukan miliknya, karena merupakan hadiah dari shohibul kurban lain, namun jika dilakukan hal ini tidak boleh karena membuka celah mengakali syariat.

Menggunakan saddu dziro' (menutup celah resiko).

Kelima,
Kulit dan kepala dijual dan dibelikan daging yang kemudian disedekahkan.

Jika menggunakan pendapat Abu Hanifah, maka harusnya dibarter, bukan ditukar dulu dengan mata uang, karena itu adalah pendapatan Atha' dan inipun menyelisihi mayoritas. Mengambil pendapat asing dari mayoritas adalah hal yang seharusnya ditinggalkan, apalagi madzhab Atha' sudah tidak digunakan.

Keenam,
Jika kulit dan kepala dijual, kemudian disedekahkan. Pahala akan kembali kepada siapa?
Jika kembali kepada shohibul kurban, mengapa tidak shohibul kurban beli saja daging kemudian disedekahkan? Tidak perlu repot menyembelih, tinggal membagikan saja, kan sama saja.
Bukankah begitu?

Allahua'lam,
Tulisan ini boleh sekali disanggah.

Abu Unaisah Prasetyo 
#kangstadz