Minggu, 12 April 2026

perayaan hari kemerdekaan


https://www.facebook.com/share/1CThfXBwJ6/

https://m.youtube.com/watch?v=WCUJ-7oJPSQ&pp=iggCQAE%3D&fbclid=IwVERDUARIJMBleHRuA2FlbQIxMABzcnRjBmFwcF9pZAwzNTA2ODU1MzE3MjgAAR6-Cf8S4MXrKFxQ4il7m59x-_hSbHQFVEb8aCBSay4D7um1CrJdPUawcY5G2w_aem_Cy3BSV_yi7Nl2SF4sh7rpg


"Perhatikanlah fatwa dalam bab ini dari Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz —semoga Allah merahmatinya— yang membedakan antara perayaan Hari Nasional sebagai bid'ah dalam adat (*budaya*) dan bukan termasuk kategori bid'ah agama. Beliau menyatakan bahwa hal ini (Hari Nasional) lebih ringan daripada perayaan Maulid.
Namun, saya katakan kepada Anda: selama hal itu dianggap sebagai adat, maka hukum asalnya adalah menyerupai (*tasyabbuh*) adat orang kafir itu haram jika hal tersebut merupakan kekhususan mereka. Jika hal itu bukan lagi menjadi kekhususan mereka, atau telah hilang sifat kekhususannya, maka (sebagian berpendapat) hal itu diperbolehkan karena tidak lagi menjadi ciri khas yang membuat pelakunya dianggap menyerupai orang kafir, sehingga hukum makruh atau haramnya hilang.
Akan tetapi, alasan pelarangan asalnya bukan sekadar karena *tasyabbuh* (menyerupai orang kafir) semata. Melainkan, hukum asal pengharamannya adalah karena menjadikan suatu waktu atau tempat tertentu sebagai tujuan (perayaan) itu sendiri.
Termasuk dalam hal ini adalah apa yang disebut dengan 'Idul Wathani' atau Hari Nasional. Sesungguhnya sebagian negara menetapkan suatu hari untuk merayakan berdirinya negara, penyatuan negara, stabilitas negara, dan lain sebagainya. Maka, semua ini termasuk dalam kategori hari raya (*'ied*) yang diharamkan. Begitu pula beberapa perusahaan yang menetapkan hari perayaan setelah berlalunya lima tahun atau lebih; ini juga termasuk hari raya yang diharamkan, dan seterusnya.
Maka, perkara ini hendaknya diketahui bahwa hal itu tidak diperbolehkan dalam syariat. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah —semoga Allah merahmatinya— telah menjelaskan masalah ini secara panjang lebar dalam kitabnya, *Iqtidha' ash-Shirath al-Mustaqim*. Beliau memaparkan bahwa hari-hari raya tersebut terlarang karena zatnya (esensinya). Apabila perayaan tersebut dibarengi dengan unsur ibadah (*ta'abbud*), maka keharamannya menjadi dua sisi: pertama karena statusnya sebagai hari raya (buatan), dan kedua karena merupakan ibadah yang tidak memiliki dalil."