Hanbali Fiqh - Menyambung Rambut & Sejenisnya: Bagaimana Hukumnya?
Sering kita dengar bahwa menyambung rambut (hair extension) itu haram. Tapi kalau sudah terlanjur, apakah salatnya jadi tidak sah? Mari kita bedah berdasarkan Kitab Al-Furū’ dan Hasyiyah Ibnu Nashrullah.
Tentang Menyambung Rambut (Washl)
Jika menggunakan rambut manusia, para ulama sepakat hukumnya haram. Lalu bagaimana dengan salatnya?
● Jika rambut sambungannya najis: Mayoritas ulama berpendapat salatnya tidak sah. Namun, ada bahasan menarik dari Ibnu Nashrullah: beliau membuka kemungkinan salatnya tetap sah karena rambut tersebut dianggap sudah "menyatu" (tabi') sebagai bagian tubuh.
● Jika rambut sambungannya suci: Meskipun menyambungnya tetap haram, pendapat yang dikuatkan oleh Al-Mardawi menyatakan bahwa salatnya tetap sah.
● Bukan rambut manusia (misal: wol/kain): Jika tanpa kebutuhan hukumnya makruh, namun jika ada hajat maka dibolehkan.
Bulu Tubuh & Dandan (Khusus Wanita)
Bagi wanita, merapikan bulu tubuh (selain rambut kepala) pada asalnya diperbolehkan menurut pendapat utama Imam Ahmad dan para sahabatnya. Bahkan berhias seperti mewarnai rambut juga dibolehkan.
Namun, ada catatan dari Ibnu Aqil yang lebih berhati-hati. Beliau memakruhkan mencukur bulu tubuh (diqiyaskan dengan laki-laki), serta memakruhkan mencabut bulu wajah (nams), baik dengan tangan maupun alat seperti pinset.
Kesimpulan
Dalam ibadah, kehati-hatian diperlukan, terutama terkait kesucian sesuatu yang menempel pada tubuh. Adapun dalam berhias, syariat memberi ruang selama tetap dalam batas yang dibenarkan.
Wallahu a’lam