Minggu, 12 April 2026

Hanbali Fiqh - Menyambung Rambut & Sejenisnya: Bagaimana Hukumnya?

Hanbali Fiqh - Menyambung Rambut & Sejenisnya: Bagaimana Hukumnya?

​Sering kita dengar bahwa menyambung rambut (hair extension) itu haram. Tapi kalau sudah terlanjur, apakah salatnya jadi tidak sah? Mari kita bedah berdasarkan Kitab Al-Furū’ dan Hasyiyah Ibnu Nashrullah.

​Tentang Menyambung Rambut (Washl)

Jika menggunakan rambut manusia, para ulama sepakat hukumnya haram. Lalu bagaimana dengan salatnya?

● ​Jika rambut sambungannya najis: Mayoritas ulama berpendapat salatnya tidak sah. Namun, ada bahasan menarik dari Ibnu Nashrullah: beliau membuka kemungkinan salatnya tetap sah karena rambut tersebut dianggap sudah "menyatu" (tabi') sebagai bagian tubuh.

● ​Jika rambut sambungannya suci: Meskipun menyambungnya tetap haram, pendapat yang dikuatkan oleh Al-Mardawi menyatakan bahwa salatnya tetap sah.

● ​Bukan rambut manusia (misal: wol/kain): Jika tanpa kebutuhan hukumnya makruh, namun jika ada hajat maka dibolehkan.

Bulu Tubuh & Dandan (Khusus Wanita)

Bagi wanita, merapikan bulu tubuh (selain rambut kepala) pada asalnya diperbolehkan menurut pendapat utama Imam Ahmad dan para sahabatnya. Bahkan berhias seperti mewarnai rambut juga dibolehkan.

​Namun, ada catatan dari Ibnu Aqil yang lebih berhati-hati. Beliau memakruhkan mencukur bulu tubuh (diqiyaskan dengan laki-laki), serta memakruhkan mencabut bulu wajah (nams), baik dengan tangan maupun alat seperti pinset.

​Kesimpulan

Dalam ibadah, kehati-hatian diperlukan, terutama terkait kesucian sesuatu yang menempel pada tubuh. Adapun dalam berhias, syariat memberi ruang selama tetap dalam batas yang dibenarkan.

​Wallahu a’lam
Ibn nashrullah