**Tata Cara dan Etika Penyembelihan**
**5. Posisi Hewan Saat Disembelih**
* **Unta:** Disunnahkan untuk disembelih (*nahr*) dalam keadaan berdiri dengan kaki kiri depan terikat, sementara kaki-kaki lainnya tetap berdiri. Hal ini didasarkan pada firman Allah: *"Sebutlah nama Allah atasnya dalam keadaan berdiri (shawaaf)."* Ibnu Abbas menjelaskan makna tersebut sebagai berdiri di atas tiga kaki.
* **Sapi dan Kambing:** Disunnahkan untuk disembelih (*dhabb*) dalam keadaan berbaring pada sisi kiri tubuhnya. Kaki kanannya dibiarkan bebas (tidak diikat) agar ia merasa lebih nyaman. Posisi ini memudahkan penyembelih untuk memegang pisau dengan tangan kanan dan memegang kepala hewan dengan tangan kiri.
* **Kesepakatan Ulama:** Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ahli ilmu mengenai anjuran menyembelih unta dengan cara *nahr* (ditusuk pada pangkal leher) dan menyembelih hewan selain unta dengan cara *dhabb* (disembelih pada leher bagian atas).
**6. Memotong Seluruh Urat Leher (Al-Audaj)**
* Disunnahkan untuk memotong keempat urat utama di leher secara cepat. Dimakruhkan memotong sebagian saja tanpa sebagian lainnya, karena hal tersebut memperlambat kematian hewan dan memperpanjang rasa sakitnya.
* **Larangan Berlebihan:** Tidak diperbolehkan memotong hingga memutus sumsum tulang belakang (jaringan saraf putih di dalam tulang leher) atau memisahkan kepala hewan secara total saat penyembelihan sedang berlangsung. Melakukan hal tersebut hukumnya makruh karena menambah rasa sakit pada hewan tanpa ada keperluan.
**7. Menajamkan Pisau**
* Pisau harus diasah hingga tajam sebelum hewan dibaringkan untuk disembelih.
* **Etika:** Menajamkan pisau dilarang dilakukan di hadapan hewan yang akan disembelih. Hewan memiliki insting untuk mengenali alat yang akan membahayakan nyawanya, sehingga ia akan merasa takut dan tersiksa sebelum waktunya.
* **Landasan Hadis:** Nabi SAW bersabda: *"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik (ihsan) dalam segala hal. Jika kalian membunuh, maka bunuhlah dengan cara yang baik. Jika kalian menyembelih, maka sembelihlah dengan cara yang baik; hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan memberikan kenyamanan pada hewan sembelihannya."*
**Catatan Kaki (Footnotes):**
1. Diriwayatkan oleh Al-Hakim dan dishahihkannya.
2. Makna *nahr*: Menusukkan belati atau sejenisnya pada bagian pangkal leher (lubang di antara leher dan dada).
3. Kitab Al-Mughni: 8/575 dan setelahnya.
4. Muttafaqun 'alaihi (Disepakati oleh Bukhari dan Muslim).
UNAR