Jika orangtua yg butuh nafkah, punya anak laki-laki dan perempuan, maka keduanya wajib menafkahi orangtuanya.
Cara pembagian nafkahnya ada khilaf, Imam Ibnu Hajar berpendapat kedunya menyumbang dengan jumlah yg sama, Imam Ramli dan Khatib berpendapat sesuai dengan bagian warisnya (1:2).
Misal kebutuhan ortunya 3 juta, maka anak laki-laki menyumbang 2 juta, dan anak perempuan 1 juta.
__
Anak baru diwajibkan menafkahi orangtuanya jika memang ada harta lebih setelah menafkahi dirinya sendiri dan orang-orang yg wajib dinafkahi, seperti istri dan anak.
Orangtua yg wajib dinafkahi oleh anak adalah orangtua yg memang tidak ada pemasukan untuk hidup, ataupun ada, tapi tidak mencukupi. Tdak disyaratkan bahwa mereka tidak mampu bekerja, bahkan klo pun mampu bekerja, tapi tidak bekerja, maka anak tetap wajib menafkahi.
Kata Imam Nawawi dalam Raudhah,
لأن الله تعالى أمر بمصاحبتهم بالمعروف، وليس من المعروف تكليفهم الكسب مع كبر السن..
Wallahu a'lam