Poin-poin mengenai permasalahan khitan (sunat) bagi wanita berdasarkan mazhab Hambali yang telah dirapikan:
Hukum Dasar
Dalam mazhab Hambali, khitan bagi wanita hukumnya wajib, setara dengan hukum bagi laki-laki dan individu khunsa. Kewajiban ini mulai berlaku ketika seorang wanita mencapai usia balig, yakni saat beban syariat (taklif) serta kewajiban salat dan thaharah ditetapkan.
Dalil Kewajiban
Kewajiban ini didasarkan pada dua argumen utama:
Hadis Nabi ﷺ: "Apabila dua khitan telah bertemu, maka wajib mandi," yang mengindikasikan bahwa wanita pada masa tersebut juga dikhitan.
Prinsip Syariat: Khitan mengharuskan terbukanya aurat. Karena hukum asal membuka aurat adalah haram kecuali untuk urusan yang wajib, maka tindakan khitan dianggap sebagai suatu kewajiban.
Tata Cara
Khitan dilakukan dengan memotong sebagian kulit yang berada di atas tempat masuknya alat kelamin (klitoris), yang bentuknya menyerupai jengger ayam.
Ketentuan Pengambilan
Disunahkan untuk tidak memotong seluruh kulit tersebut (tidak dihabiskan). Pengambilan hanya dilakukan pada sebagian kecil saja dengan tujuan untuk menstabilkan syahwat wanita tanpa menghilangkannya. Hal ini merujuk pada hadis: "Potonglah sedikit dan jangan dihabiskan, karena itu lebih mencerahkan wajah dan lebih menyenangkan bagi suami."
Syarat Keamanan
Kewajiban khitan dapat gugur jika berdasarkan tinjauan medis atau pertimbangan ahli, tindakan tersebut dikhawatirkan dapat membahayakan keselamatan jiwa atau menimbulkan kerugian fisik yang serius pada wanita tersebut.
Perbedaan Pendapat
Terdapat riwayat lain dalam mazhab Hambali (yang juga dipilih oleh Al-Muwaffaq Ibn Qudamah) yang menyatakan bahwa khitan wanita tidak wajib, melainkan hanya bersifat kemuliaan (sunah/makramah). Perbedaan ini berpijak pada perbedaan tujuan: khitan pria bertujuan untuk kesucian dari najis (air kencing), sedangkan khitan wanita bertujuan untuk menstabilkan syahwat.
Waktu Pelaksanaan
Waktu Utama: Meskipun kewajiban dimulai saat balig, melakukan khitan saat masih kecil (sebelum balig) dianggap lebih utama karena luka lebih cepat sembuh.
Catatan Khusus: Melakukan khitan pada hari ketujuh setelah kelahiran dianggap makruh hukumnya karena dianggap menyerupai tradisi Yahudi.