Kamis, 16 April 2026

Apa Hukum Menghadiri Khutbah pada Hari Jumat?**

 fatwa Syekh Ibnu Baz mengenai hukum menghadiri khutbah Jumat berdasarkan tautan yang Anda berikan:
### **Apa Hukum Menghadiri Khutbah pada Hari Jumat?**
**Pertanyaan:**
Penanya bertanya: Apa hukum menghadiri khutbah pada hari Jumat, dan apa dalilnya?
**Jawaban:**
Wajib bagi setiap mukmin apabila mendengar azan untuk segera bergegas menuju masjid agar dapat mendengarkan khutbah dan melaksanakan salat. Hal ini karena tujuan dari khutbah adalah untuk memberikan nasihat kepada jamaah, menasihati kaum muslimin, mengingatkan, serta mengajari mereka.
Maka, wajib bagi mereka untuk bersegera menghadirinya agar dapat mengambil manfaat dari arahan-arahan sang khatib dan peringatannya, serta agar ia dapat melaksanakan salat dari awal sehingga tidak ada bagian salat yang terlewatkan.
Oleh karena itu, Allah Jalla wa 'Ala berfirman:
> *"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diserukan untuk melaksanakan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu mengingat Allah..."* (QS. Al-Jumu'ah: 9).
Jadi, hukumnya adalah wajib untuk bersegera (ke masjid) sejak azan dikumandangkan. Namun, jika seseorang datang lebih awal sebelum itu (sebelum azan), maka itu lebih utama, sebagaimana disebutkan dalam hadis yang sahih di mana Nabi ﷺ bersabda tentang orang yang datang lebih awal untuk salat Jumat:
 * Orang yang datang di jam pertama seperti berkurban seekor unta.
 * Yang datang setelahnya seperti berkurban seekor sapi.
 * Yang datang setelahnya lagi seperti berkurban seekor domba yang bertanduk.
 * Yang datang setelahnya lagi seperti berkurban seekor ayam.
 * Dan yang datang pada jam kelima seperti berkurban sebiji telur.
*Sumber: Situs Resmi Samahatu asy-Syekh Ibnu Baz rahimahullah.*
Https://binbaz.org.sa/fatwas/30993/%D9%85%D8%A7-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%AD%D8%B6%D9%88%D8%B1-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D9%8A%D9%88%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9