Tidak termasuk sebuah kedurhakaan, jika seorang anak tidak menaati orangtuanya yg memerintahkan untuk mentalak istrinya yg ia cintai..
Begitu juga tidak termasuk sebuah kedurhakaan jika anak laki-laki tidak menaati paksaan orangtuanya untuk menikahi perempuan yg ia tidak suka.
Dalam al-Ādab as-Syar'iyyah disebutkan,
قال الشيخ: وليس لهما أي لأبويه إلزامه بنكاح من لا يريد نكاحها لعدم حصول الغرض بها فلا يكون عاقا بمخالفتهما في ذلك كأكل ما لا يريد أكله
"Orang tua tidak punya hak untuk memaksa anak laki-lakinya menikahi perempuan yg ia tidak sukai, dan bukan termasuk sebuah kedurhakaan jika tidak taat, sebagaimana jika mereka memaksa anaknya makan sesuatu yg ia tidak sukai.."
__
Yg di gambar, dari kitab as-Syamsul Munirah menukil dari Hasyiah Bujairimi atas al-Manhaj..