Kamis, 16 April 2026

Apakah sah shalat Jumat dengan mendengarkan dua khutbah Jumat yang disiarkan melalui radio, kemudian shalat (bermakmum) di belakang imam masjid desa?

 fatwa **Dar al-Ifta Mesir** nomor 13464 (nomor fatwa asli dalam arsip: 3107) yang dikeluarkan oleh mantan Mufti Mesir, **Syekh Hasan Ma'mun**, pada tanggal 9 Agustus 1955.
### **Judul: Hukum Shalat Jumat dengan Mendengarkan Khutbah dari Radio**
**Pertanyaan:**
Apakah sah shalat Jumat dengan mendengarkan dua khutbah Jumat yang disiarkan melalui radio, kemudian shalat (bermakmum) di belakang imam masjid desa?
**Jawaban:**
Berdasarkan pertanyaan tersebut, tampak bahwa yang dimaksud adalah meniadakan dua khutbah Jumat di masjid desa dan mencukupkan diri dengan dua khutbah yang disiarkan dari Kairo. Caranya dengan meletakkan radio di dalam masjid setelah azan untuk didengarkan oleh para jamaah, dan setelah khutbah radio selesai, imam langsung memimpin shalat tanpa berkhutbah sendiri. Hasilnya adalah penghapusan khutbah di berbagai masjid dan hanya mencukupkan diri pada satu khutbah yang disampaikan oleh salah satu imam di masjid tempat siaran radio tersebut berasal.
Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu merujuk pada pendapat para ahli fiqh (fuqaha). Para ulama telah mensyaratkan sahnya shalat Jumat harus didahului oleh dua khutbah atau setidaknya satu khutbah. Tidak diketahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini kecuali dari Al-Hasan (Al-Bashri) yang berpendapat bahwa shalat imam tetap sah baik ia berkhutbah maupun tidak, karena menurutnya Jumat adalah shalat hari raya, sehingga khutbah bukan syarat sahnya sebagaimana shalat Idul Adha.
Namun, pendapat (Al-Hasan) ini tidak memiliki dasar dari perbuatan Rasulullah ﷺ maupun perbuatan kaum Muslimin setelah beliau. Rasulullah ﷺ selalu menyampaikan dua khutbah Jumat kemudian mengimami orang-orang shalat. Beliau ﷺ bersabda: *"Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat"* (HR. Al-Baihaqi). Oleh karena itu, para ulama mensyaratkan bahwa orang yang memimpin shalat Jumat haruslah orang yang menyampaikan khutbah, sebagai bentuk ikuti (ittiba') terhadap perbuatan Rasulullah ﷺ, dan karena khutbah menempati posisi dua rakaat, sehingga ia merupakan bagian atau serupa dengan bagian dari shalat Jumat itu sendiri.
Adapun ulama yang membolehkan imam shalat dijabat oleh orang yang berbeda dengan pemberi khutbah, mereka menganggap hal itu sebagai bagian dari *istikhlaf* (penggantian imam). Hal ini diperbolehkan baik karena uzur maupun tanpa uzur menurut perbedaan mazhab-mazhab yang ada. Selama para ulama mensyaratkan sahnya shalat Jumat harus didahului dua khutbah yang dilakukan oleh imam atau orang lain yang mewakilinya atas izinnya melalui cara *istikhlaf*, maka khutbah yang disiarkan melalui radio tidak memenuhi makna ini.
Oleh karena itu, meniadakan khutbah di masjid-masjid dan hanya mencukupkan diri dengan mendengarkan khutbah melalui siaran radio adalah **tidak diperbolehkan secara syariat**.
Selain itu, pada dasarnya khutbah harus berbeda-beda sesuai dengan perbedaan wilayah dan kondisi jamaah yang hadir. Khutbah seharusnya membahas masalah-masalah yang mendesak, akhlak, dan pendidikan yang dibutuhkan masyarakat setempat. Apa yang dibutuhkan oleh komunitas petani tentu berbeda dengan apa yang dibutuhkan oleh komunitas pekerja industri, dan seterusnya. Tujuan khutbah tidak akan tercapai secara sempurna kecuali jika setiap imam di masjidnya masing-masing menjalankan kewajiban ini. Jika ada sebagian imam yang kurang cakap atau tidak mampu melaksanakan tugasnya, maka menjadi tugas Kementerian Wakaf yang mengelola urusan masjid untuk mengatasi kondisi tersebut.
Demikian jawaban atas pertanyaan tersebut.
**Wallahu Subhanahu wa Ta'ala A'lam (Dan Allah Maha Mengetahui).**
Https://www.dar-alifta.org/ar/fatwa/details/13464/%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9-%D8%A8%D8%B3%D9%85%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D9%85%D9%86-%D8%A7%D9%84%D8%A5%D8%B0%D8%A7%D8%B9%D8%A9