Kamis, 16 April 2026

mengenai hukum mendengarkan khutbah Jumat di rumah kemudian pergi ke masjid untuk salat:

 **IslamQA.info** (Nomor Fatwa: 137936) mengenai hukum mendengarkan khutbah Jumat di rumah kemudian pergi ke masjid untuk salat:
### **Pertanyaan:**
Apa hukumnya saya mendengarkan khutbah Jumat dari dalam rumah saya (di kamar pribadi), mengingat rumah saya berada tepat di depan masjid, kemudian saya baru pergi ke masjid untuk melaksanakan salat?
### **Jawaban:**
**Alhamdulillah.**
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:
*"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan salat pada hari Jumat, maka segeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."* (QS. Al-Jumu'ah: 9)
Syaikh As-Sa'di *rahimahullah* berkata:
*"Allah memerintahkan hamba-hamba-Nya yang beriman untuk hadir melaksanakan salat Jumat dan bersegera mendatanginya sejak saat azan dikumandangkan."* (Tafsir As-Sa'di, hal. 863)
Diriwayatkan oleh Abu Dawud (345) dan Tirmidzi (496) dari Aus bin Aus Ats-Tsaqafi *radhiyallahu 'anhu*, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* bersabda:
*"Barangsiapa yang mandi pada hari Jumat, kemudian ia berangkat pagi-pagi, berjalan kaki dan tidak naik kendaraan, mendekat kepada imam, mendengarkan khutbah dan tidak berbuat sia-sia, maka baginya pada setiap langkahnya pahala amal satu tahun; pahala puasa dan salat malamnya."* (Dishahihkan oleh Al-Albani).
Maka, Allah mewajibkan untuk bersegera (sa'yu) mendatangi Jumat ketika azan dikumandangkan, dan Rasulullah *shallallahu 'alaihi wa sallam* menyunnahkan untuk datang lebih awal.
Wajib bagi setiap orang yang mendengar seruan Jumat (azan kedua)—bagi mereka yang wajib melaksanakannya—untuk segera menuju tempat salat. **Tidak boleh baginya tertinggal dari menghadiri khutbah kecuali jika ada uzur (halangan syar'i).** Seseorang yang rumahnya jauh pun wajib berangkat sebelum azan agar bisa mendapati khutbah dan salat, karena mendapati keduanya adalah wajib, dan suatu kewajiban tidak sempurna kecuali dengannya, maka hal tersebut menjadi wajib.
Ibnu Qudamah *rahimahullah* berkata:
*"Khutbah adalah syarat dalam (sahnya) salat Jumat, tidak sah tanpanya. Kami tidak mengetahui adanya perbedaan pendapat dalam hal ini kecuali dari Al-Hasan (Al-Bashri)."* (Al-Mughni, 2/74)
Para ulama Lajnah Daimah menyatakan:
*"Mayoritas ulama berpendapat bahwa khutbah adalah syarat sahnya salat Jumat berdasarkan firman Allah: 'Maka segeralah kamu kepada mengingat Allah'. Mereka berkata: Yang dimaksud 'dzikir' di sini adalah khutbah. Maka khutbah itu wajib karena adanya perintah untuk segera mendatanginya."* (Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 3/324)
Syaikh Ibnu Utsaimin *rahimahullah* berkata:
*"Wajib bagi seseorang apabila mendengar azan Jumat, yaitu azan saat imam datang (naik mimbar), untuk segera berangkat agar ia mendapati aktivitas mendengarkan khutbah dan salat secara sempurna."*
**Kesimpulan:**
**Tidak diperbolehkan bagi Anda mendengarkan khutbah di rumah lalu baru pergi ke masjid setelah khutbah selesai.** Hal ini dikarenakan:
 1. Menghadiri khutbah secara langsung adalah bagian dari kewajiban salat Jumat (syarat sah menurut mayoritas ulama).
 2. Perbuatan tersebut menyebabkan Anda kehilangan pahala bersegera (tabkir) menuju salat Jumat dan menyia-nyiakan waktu-waktu utama yang telah Allah janjikan pahalanya bagi mereka yang datang lebih awal.
*Wallahu a'lam.*
Https://islamqa.info/ar/answers/137936/%D9%87%D9%84-%D9%8A%D8%AC%D9%88%D8%B2-%D8%A7%D9%84%D8%A7%D8%B3%D8%AA%D9%85%D8%A7%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D9%89-%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9-%D9%81%D9%8A-%D8%A7%D9%84%D9%85%D9%86%D8%B2%D9%84-%D8%8C-%D8%AB%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%B0%D9%87%D8%A7%D8%A8-%D8%A7%D9%84%D9%89-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%B3%D8%AC%D8%AF-%D9%84%D9%84%D8%B5%D9%84%D8%A7%D8%A9