Kamis, 16 April 2026

mengenai hukum bermalas-malasan dalam menghadiri khotbah Jumat:

 dari fatwa di situs **Islamweb.net** dengan nomor fatwa **106329** mengenai hukum bermalas-malasan dalam menghadiri khotbah Jumat:
### **Judul Fatwa: Bermalas-malasan Menghadiri Khotbah Jumat**
**Pertanyaan:**
Apa hukum orang yang tidak mendengarkan khotbah Jumat atau bermalas-malasan untuk menghadirinya? Apakah shalatnya sah jika ia shalat berjamaah bersama makmum setelah khotbah selesai? Dan kapan waktu yang dianjurkan bagi seseorang untuk datang ke shalat Jumat, apakah misalnya setengah jam atau satu jam sebelumnya?
**Jawaban:**
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Adapun setelah itu:
**Ringkasan Fatwa:**
Seseorang yang bermalas-malasan menghadiri khotbah Jumat dianggap berdosa menurut banyak ahli ilmu (ulama), namun shalatnya tetap sah. Akan tetapi, ia telah kehilangan kebaikan yang sangat besar. Seharusnya ia bersegera menuju masjid, karena semakin awal ia datang, maka semakin besar pahala yang ia dapatkan.
**Penjelasan Detail:**
Barangsiapa yang sengaja tidak menghadiri kedua khotbah Jumat, maka ia berdosa berdasarkan pendapat yang dishahihkan oleh sebagian ahli ilmu mengenai wajibnya menghadiri dua khotbah tersebut.
Imam Al-Qurthubi saat menafsirkan firman Allah Ta'ala:
*"Wahai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat..."* (QS. Al-Jumu'ah: 9), ia menjelaskan:
> "Firman Allah: *'maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah'*, maksudnya adalah shalat. Ada juga yang berpendapat: khotbah dan nasihat, sebagaimana dikatakan oleh Said bin Jubair. Ibnu al-Arabi berkata: 'Yang benar adalah wajib menghadirinya secara keseluruhan, dan yang paling utama (awal) adalah khotbah.' Ini adalah pendapat ulama kami (Malikiyyah), kecuali Abdul Malik bin al-Majisyun yang berpendapat bahwa itu adalah sunnah."
Dalil atas kewajibannya adalah bahwa khotbah tersebut mengharamkan jual beli. Jika khotbah tidak wajib, niscaya tidak akan mengharamkan hal yang mubah (jual beli), karena perkara yang sifatnya hanya anjuran (mustahab) tidak bisa mengharamkan perkara mubah.
Meskipun demikian, shalat dalam kondisi tersebut (datang setelah khotbah) tetap sah dan mencukupi, walaupun orang tersebut telah melewatkan banyak kebaikan.
Mengenai waktu kedatangan, dianjurkan untuk bersegera (tabkir) menuju shalat Jumat. Semakin awal seseorang hadir, semakin besar pahalanya. Dalam *Syarh Shahih Muslim* karya Imam Nawawi disebutkan:
> "Madzhab Syafi'i dan mayoritas pengikutnya, Ibnu Habib al-Maliki, serta mayoritas ulama menganjurkan untuk datang lebih awal (tabkir) di awal siang."
Wallahu A’lam (Dan Allah lebih mengetahui).
*Sumber: Islamweb.net - Fatwa No. 106329*
Https://www.islamweb.net/ar/fatwa/106329/%D8%A7%D9%84%D8%AA%D9%83%D8%A7%D8%B3%D9%84-%D8%B9%D9%86-%D8%AD%D8%B6%D9%88%D8%B1-%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9