**Imam Asy-Syaukani** *rahimahullah*, yang diambil dari kitabnya, *Al-Fathur Rabbani*.
## **Imam Asy-Syaukani**
*(Semoga Allah merahmatinya)*
"Dan mereka itu, berjihad melawan mereka adalah wajib, dan memerangi mereka adalah sebuah keniscayaan, sehingga mereka menerima hukum-hukum Islam dan tunduk kepadanya, serta berhukum di antara mereka dengan Syariat yang suci, dan keluar dari segala bentuk *thaghut* (sembahan/hukum selain Allah) setan yang sedang mereka jalani.
Meskipun demikian, mereka tetap bersikeras pada perkara-perkara selain hukum Allah, berhukum kepada *thaghut*, dan setiap satu dari perkara tersebut secara mandiri sudah cukup untuk menyebabkan pelakunya menjadi kafir dan keluar dari Islam.
Contohnya seperti kesepakatan mereka untuk memutuskan (menghilangkan) hak waris bagi perempuan, kegigihan mereka dalam hal tersebut, serta sikap saling bantu di antara mereka dalam melakukannya."
"Dan telah ditetapkan dalam kaidah-kaidah Islam bahwasanya: Siapa saja yang mengingkari hal yang sudah pasti (*munkirul qath'i*), menentangnya, dan beramal menyelisihinya karena pembangkangan, keras kepala, menganggapnya halal, atau meremehkannya; maka ia telah **kafir kepada Allah dan kepada Syariat-Nya yang suci** yang telah Dia pilihkan untuk hamba-hamba-Nya."
**(Al-Fathur Rabbani, 11/5750)**
### **Konteks Singkat:**
Kutipan ini membahas tentang pentingnya tunduk pada syariat Islam dan bahaya mengganti hukum Allah dengan hukum buatan manusia atau adat istiadat yang bertentangan dengan agama (seperti dalam contoh kasus menghalangi hak waris wanita). Beliau menekankan bahwa penolakan terhadap hukum yang sudah pasti (*qath'i*) dalam agama dapat mengeluarkan seseorang dari keyakinan tersebut.