Telah dimaklumi bahwa seseorang semakin bertambah ilmunya tentang khilaf, maka semakin sedikit pengingkarannya dalam masalah-masalah.
Semakin bertambah ilmunya tentang khilaf, maka semakin luas pemahamannya.
Semakin bertambah ilmunya tentang khilaf fikih yang diakui, maka semakin bertambah sifat waraknya dalam melakukan tarjih.
Oleh karena itu, Qatadah bin Di‘amah as-Sadusi, seorang tabiin yang masyhur, berkata: "Orang yang tidak mengetahui khilaf, ia belum mencium bau fikih."
✍ Prof. Dr. ‘Abdussalam asy-Syuwai‘ir hafizhahullah dalam pengantar pembelajaran mazhab Hambali
* Segera, in syaa Allah