Ketika seorang faqih (ahli fikih) duduk di majelisnya, ia bukan sekadar duduk sebagai orang berilmu.
Namun ia menempati kedudukan sebagai pewaris para nabi, yang membawa risalah mereka. Karena itu, majelis-majelis fikih dalam sejarah Islam memiliki wibawa dan kehormatan, serta memiliki adab, tata cara, dan kebiasaan yang berbeda-beda sesuai dengan jenis majelisnya.
Hal ini dijelaskan dalam kitab “Al-Majalis Al-Fiqhiyyah” karya Dr. Haitham bin Fahd Ar-Rumi, yang mengulas berbagai jenis majelis dalam tradisi keilmuan Islam.
Penulis mengajak pembaca mengenal enam jenis majelis fikih:
1. Majelis Ta’lim (pengajaran)
Dimulai dari majelis Nabi ﷺ di masjid, lalu berlanjut di masjid-masjid, sekolah, dan rumah para ulama. Ini adalah tempat penyampaian ilmu kepada para penuntut ilmu.
2. Majelis Qadha (peradilan)
Di sini ada perbedaan penting:
• Mufti hanya menyampaikan hukum.
• Qadhi (hakim) menetapkan dan mewajibkan hukum tersebut.
Karena itu, majelis hakim lebih besar wibawanya.
3. Majelis Ifta (fatwa)
Majelis ini sangat ditakuti oleh para ulama, karena seorang mufti tidak hanya menjawab di hadapan manusia, tetapi juga bertanggung jawab di hadapan Allah atas fatwanya.
4. Majelis Mudzakarah dan Mubahatsah
• Mudzakarah: mengulang ilmu agar semakin kuat.
• Mubahatsah: diskusi untuk menemukan hal yang belum diketahui.
Keduanya adalah jalan untuk menguatkan dan menyempurnakan pemahaman fikih.
5. Majelis Munazharah (debat ilmiah)
Orang-orang di dalamnya tidak fanatik pada pendapat sendiri, tetapi senang jika kebenaran tampak, walaupun muncul dari lawannya.
6. Majelis Mau’izhah (nasihat)
Penutup dari majelis-majelis tersebut, yang bertujuan melembutkan hati dan membangkitkan semangat.
Sebuah buku yang menghidupkan kembali ruh fikih dalam suasana majelis, dan mengingatkan penuntut ilmu akan hakikat yang banyak terlupakan:
Bahwa ilmu itu memiliki adab terlebih dahulu, sebelum sekadar kumpulan masalah.