Senin, 13 April 2026

penilaian terhadap suatu wasilah tidak bersifat statis, melainkan dapat berubah sesuai dengan konteks, kebutuhan, dan pertimbangan maslahat-mafsadat

Dalam dinamika gerakan Islam kontemporer, munculnya partai-partai berbasis dakwah salafiyah—seperti yang pernah terjadi pada Partai An-Nur di Mesir—tidak lepas dari berbagai respon, mulai dari dukungan hingga penolakan keras, bahkan tahdzir dari sebagian kalangan.
Pada fase tersebut, sikap yang saya pilih adalah menahan diri dari penilaian tergesa-gesa, dan berusaha menelusuri landasan fikih yang melatarbelakangi langkah tersebut. Pendekatan ini membawa saya pada pemahaman bahwa dalam banyak kasus, pilihan-pilihan strategis dalam ruang publik tidak dapat dilepaskan dari pertimbangan fiqh al-waqi’ (fikih realitas).
Di Mesir sendiri, peran dakwah salafiyah di Alexandria tidak dapat dinafikan. Jaringan dakwah ini telah lama berkontribusi dalam pendidikan, pembinaan keilmuan, dan penguatan pemahaman tauhid di tengah masyarakat. Ketika kemudian sebagian dari mereka terlibat dalam ranah politik melalui Partai An-Nur, hal tersebut dapat dipahami sebagai bentuk ijtihad dalam merespons perubahan realitas pasca revolusi, dengan tetap mempertimbangkan maslahat dan mafsadat yang ada.
Fenomena serupa juga dapat ditemukan di Pakistan dan India. Di Pakistan, sebagian kalangan Ahl al-Hadith tidak hanya bergerak dalam dakwah dan pendidikan, tetapi juga memiliki keterlibatan dalam struktur sosial dan bahkan politik, melalui jaringan organisasi dan partai tertentu. Sementara di India, komunitas Ahl al-Hadith turut aktif dalam lembaga pendidikan, organisasi sosial, serta berbagai forum representasi umat Islam dalam sistem demokrasi yang pluralistik. Keterlibatan ini menunjukkan adanya upaya untuk menjaga eksistensi dakwah sekaligus berinteraksi dengan realitas negara-bangsa yang kompleks.
Bahkan di Indonesia sendiri, dinamika serupa pernah terjadi. Jangankan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas), bahkan pembentukan yayasan pun pada masa tertentu pernah dipandang dengan kecurigaan, dan tidak jarang ditahdzir. Namun dalam perkembangannya, justru sarana-sarana tersebut menjadi instrumen penting dalam dakwah, pendidikan, dan pelayanan umat.
Hal ini menunjukkan bahwa penilaian terhadap suatu wasilah tidak bersifat statis, melainkan dapat berubah sesuai dengan konteks, kebutuhan, dan pertimbangan maslahat-mafsadat. Apa yang dahulu dipandang berpotensi membawa mafsadat, dalam kondisi tertentu justru dapat menjadi jalan untuk merealisasikan maslahat yang lebih luas.
Dengan demikian, pendekatan dalam amar ma’ruf nahi munkar—baik dalam ranah sosial, kelembagaan, maupun politik—tidak selalu bersifat tunggal. Ia memerlukan kebijaksanaan dalam membaca realitas (fiqh al-waqi’), ketepatan dalam menimbang dampak (fiqh al-muwazanat), serta kehati-hatian dalam menerapkan hukum pada konteks yang tepat (tahqiq al-manath).
Sikap ilmiah yang proporsional bukanlah tergesa-gesa dalam menilai, melainkan berusaha memahami dalil, konteks, dan tujuan syar’i secara menyeluruh—agar setiap langkah tetap berada dalam koridor maslahat dan menjauh dari mafsadat yang lebih besar.
Ustadz noor akhmad setiawan
https://www.facebook.com/share/1Fx3DETjAk/