:
Ketidaksahan Mewajibkan Sunah: Beliau menjelaskan bahwa tidak diperbolehkan bagi seorang guru untuk mewajibkan siswa melakukan hal-hal yang bersifat sunah. Syariat telah membagi perintah menjadi dua kategori: Wajib dan Mustahab (dianjurkan/sunah) [00:24].
Landasan Hadis: Beliau mengutip sebuah Hadis Qudsi di mana Allah SWT berfirman: "Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu yang lebih Aku cintai daripada apa yang telah Aku wajibkan kepadanya... dan hamba-Ku senantiasa mendekatkan diri kepada-Ku dengan amalan-amalan sunah hingga Aku mencintainya" [00:37].
Peran Guru dalam Tarbiyah: Meskipun tidak boleh mewajibkan secara paksa atau memberikan sanksi yang keras layaknya hal wajib, guru tetap dianjurkan untuk:
Mendorong dan memotivasi siswa agar mencintai amalan sunah [00:56].
Mengawasi dan mendidik mereka sesuai dengan tuntunan syariat tanpa mengubah status hukum sunah tersebut menjadi wajib [01:01].
Kesimpulannya, amalan sunah harus tetap dijaga statusnya sebagai sunah, dan pendidikan (tarbiyah) dilakukan dengan cara memotivasi (targhib), bukan dengan pemaksaan yang memberatkan.