Selasa, 14 April 2026

Masalah Paling Berbahaya

**Badr bin Ali al-Utaybi**
Dari Mu'adz bin Jabal *radhiyallahu 'anhu*, ia berkata:
"Sesungguhnya di belakang kalian akan ada fitnah; harta akan melimpah, dan Al-Qur'an akan 'dibuka' (mudah diakses) hingga ia diambil oleh orang mukmin, orang munafik, laki-laki, perempuan, anak kecil, orang dewasa, budak, maupun orang merdeka. Maka hampir saja ada seseorang yang berkata: 'Mengapa orang-orang tidak mengikutiku padahal aku telah membaca Al-Qur'an? Mereka tidak akan mengikutiku sampai aku mengada-adakan (bid'ah) hal lain untuk mereka.' Maka berhati-hatilah kalian terhadap apa yang ia ada-adakan, karena sesungguhnya apa yang diada-adakan itu adalah kesesatan."
*(Diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, ad-Darimi, Abu Dawud, dan lainnya secara mauquf pada Mu’adz radhiyallahu 'anhu, namun memiliki hukum marfu' [sampai ke Nabi]. Banyak bukti nyata di lapangan yang membenarkan kabar ini).*
### **Penjelasan dan Analisis Syaikh:**
Pada perkataan beliau: **"Dan dibukanya Al-Qur'an hingga diambil oleh orang mukmin, munafik..."** terdapat penjelasan mengenai bahayanya **"keterbukaan ilmu"** serta tersebarnya dalil-dalil dan kitab-kitab di kalangan orang awam. Hal ini membuat mereka merasa tidak butuh lagi kepada para ulama, sehingga mereka salah dalam memahami maksud Allah dan maksud Rasul-Nya ﷺ, serta menyelisihi apa yang dijalani oleh para sahabat dan pengikut mereka.
**Dan hari ini:**
Dengan keterbukaan ilmu serta kemudahan akses ke buku-buku, referensi ilmiah, dan mesin pencari (search engine):
 * Banyak orang telah tersesat.
 * Mereka berani berbicara tentang Allah tanpa ilmu.
 * Salah dalam memahami teks agama dan menggunakannya bukan pada tempatnya.
 * Muncul ke tengah masyarakat dengan pendapat-pendapat yang menyimpang (*syadz*).
### **Masalah Paling Berbahaya:**
Ada beberapa perkara besar yang tidak boleh dibicarakan kecuali oleh ahlinya, namun kini banyak dilanggar:
 1. **Takfir, Tabdi', dan Tafsiq:** (Mudah mengkafirkan, membid’ahkan, dan memfasikkan orang lain) serta menghalalkan darah.
 2. **Hukum Halal dan Haram:** Menentukan hukum syariat tanpa dasar ilmu yang kokoh.
 3. **Thalaq dan Masalah Pernikahan:** Masalah keluarga yang sensitif.
 4. **Perselisihan di antara Salaf:** Memperdebatkan apa yang terjadi di antara generasi terdahulu.
Masalah-masalah ini dan yang serupa dengannya tidak boleh dibicarakan oleh orang awam maupun penuntut ilmu pemula. Tidaklah mereka berbicara mengenainya melainkan akan mendatangkan keburukan yang besar dan dampak yang sangat buruk.