Minggu, 19 April 2026

HUKUM MENGGUNAKAN BBM SUBSIDI UNTUK MOBIL PREMIUM (TINJAUAN SYARIAT & NEGARA)

HUKUM MENGGUNAKAN BBM SUBSIDI UNTUK MOBIL PREMIUM (TINJAUAN SYARIAT & NEGARA)

Penggunaan BBM subsidi pada kendaraan yang tidak memenuhi kriteria termasuk persoalan yang menyentuh dua aspek; amanah harta publik dalam syariat dan ketaatan terhadap aturan negara (ulil amri). Dalam Islam, subsidi merupakan bentuk tasharruf al-imam ‘ala ar-ra’iyyah (kebijakan penguasa untuk kemaslahatan rakyat), sehingga penggunaannya wajib sesuai tujuan yang ditetapkan.

Di Indonesia, BBM subsidi diatur penggunaannya oleh pemerintah dan hanya diperuntukkan bagi golongan tertentu. Menggunakan subsidi di luar ketentuan termasuk pelanggaran administratif hingga pidana, karena dianggap merugikan keuangan negara.

Syaikhul islam ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan;

فإن تصرف الإمام على الرعية منوط بالمصلحة، فإذا تصرف بما فيه عدل ومصلحة للناس، كان ذلك من أعظم الواجبات، ومخالفته في ذلك ظلم وفساد

“Sesungguhnya kebijakan pemimpin terhadap rakyat harus bergantung pada kemaslahatan. Jika ia menetapkan kebijakan yang mengandung keadilan dan kemaslahatan bagi manusia, maka hal itu termasuk kewajiban terbesar. Dan menyelisihinya dalam hal tersebut merupakan kezaliman dan kerusakan.”

Jadi buat mereka yg koar-koar taat ulil amri dalam perkara ma'ruf, kini saatnya anda membuktikannya, dan buat anda yg selalu gelisah dengan kezaliman para penguasa, maka jangan sampai anda juga berlaku zalim. Karena sesungguhnya kezaliman itu dapat menimbulkan kemudharatan yg besar dan kegelapan di hari kiamat.

Allah ﷻ berfirman dalam hadits qudsi;

يَا عِبَادِي إِنِّي حَرَّمْتُ الظُّلْمَ عَلَى نَفْسِي وَجَعَلْتُهُ بَيْنَكُمْ مُحَرَّمًا فَلَا تَظَالَمُوا

“Wahai hamba-Ku, sesungguhnya Aku mengharamkan kezaliman atas diri-Ku dan Aku jadikan ia haram di antara kalian, maka janganlah kalian saling menzalimi.”