fatwa Dar Al-Ifta Mesir nomor 14158 mengenai **"Batasan Wewenang Penguasa dalam Membatasi Hal-Hal yang Mubah (Taqyid al-Mubah)"**:
### **Ringkasan Fatwa**
**Pertanyaan:**
Apa batasan wewenang penguasa atau pemerintah dalam membatasi perkara yang secara asal hukumnya adalah mubah (boleh), dan kapan tindakan tersebut dianggap sah secara syariat?
**Jawaban:**
Para fukaha (ahli fikih) telah menetapkan sebuah kaidah fikih yang berbunyi:
> *"Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan."* (التصرف على الرعية منوط بالمصلحة)
>
Berdasarkan kaidah ini, penguasa memiliki kewenangan untuk membatasi sesuatu yang mubah (boleh dilakukan) jika terdapat kemaslahatan umum yang menuntut hal tersebut. Hal ini dikenal dalam istilah ushul fikih sebagai **"Taqyid al-Mubah"** (Membatasi hal yang mubah).
#### **Batasan dan Syarat Wewenang Penguasa:**
1. **Adanya Maslahat yang Nyata:**
Pembatasan terhadap hal yang mubah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada alasan kuat yang berkaitan dengan kepentingan umum (*Maslahah Mursalah*), seperti menjaga keamanan, ketertiban, kesehatan masyarakat, atau stabilitas ekonomi.
2. **Tidak Menghalalkan yang Haram atau Mengharamkan yang Wajib:**
Wewenang ini hanya berlaku pada perkara *mubah* (pilihan). Penguasa tidak berhak melarang sesuatu yang diwajibkan secara tegas oleh agama (seperti salat lima waktu) atau menghalalkan sesuatu yang secara tegas diharamkan (seperti zina atau minuman keras).
3. **Bersifat Sementera atau Sesuai Kebutuhan:**
Jika alasan kemaslahatan tersebut hilang, maka hukumnya kembali ke asal (mubah). Namun, selama penyebab pembatasan itu ada, maka mentaati aturan tersebut hukumnya menjadi wajib bagi rakyat berdasarkan perintah Al-Qur'an untuk taat kepada *Ulul Amri*.
4. **Tujuan Mencegah Kerusakan (*Dar’ul Mafasid*):**
Tindakan membatasi yang mubah sering kali bertujuan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Sesuai kaidah: *"Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat."*
#### **Contoh Penerapan:**
* **Pengaturan Lalu Lintas:** Secara asal, berjalan atau berkendara di jalan mana pun adalah mubah. Namun, pemerintah berhak mengatur arah jalan atau lampu lalu lintas untuk menjaga keselamatan nyawa manusia.
* **Izin Bangunan:** Membangun di tanah milik sendiri adalah mubah, namun pemerintah berhak membatasi ketinggian atau lokasi bangunan demi tata kota dan keselamatan umum.
* **Aturan Haji/Umrah:** Mengingat
kapasitas tempat yang terbatas, pemerintah berhak membatasi frekuensi haji bagi seseorang guna memberi kesempatan bagi orang lain yang belum pernah berangkat.
**Kesimpulan:**
Keputusan penguasa dalam membatasi hal mubah dianggap sah secara syariat dan wajib ditaati selama tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan menghindari kerusakan, serta tidak bertentangan dengan teks-teks agama yang bersifat absolut (*Qath'i*).
*Sumber: Dar Al-Ifta Al-Misriyyah, Fatwa No. 14158.*
https://dar-alifta.org/ar/fatwa/details/14158/%D8%AD%D8%AF%D9%88%D8%AF-%D8%B3%D9%84%D8%B7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%A7%D9%83%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%AA%D9%82%D9%8A%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D8%A7%D8%AD