Rabu, 15 April 2026

Batasan Wewenang Penguasa dalam Membatasi Hal-Hal yang Mubah (Taqyid al-Mubah)"**:

 fatwa Dar Al-Ifta Mesir nomor 14158 mengenai **"Batasan Wewenang Penguasa dalam Membatasi Hal-Hal yang Mubah (Taqyid al-Mubah)"**:
### **Ringkasan Fatwa**
**Pertanyaan:**
Apa batasan wewenang penguasa atau pemerintah dalam membatasi perkara yang secara asal hukumnya adalah mubah (boleh), dan kapan tindakan tersebut dianggap sah secara syariat?
**Jawaban:**
Para fukaha (ahli fikih) telah menetapkan sebuah kaidah fikih yang berbunyi:
> *"Kebijakan pemimpin terhadap rakyatnya harus didasarkan pada kemaslahatan."* (التصرف على الرعية منوط بالمصلحة)
Berdasarkan kaidah ini, penguasa memiliki kewenangan untuk membatasi sesuatu yang mubah (boleh dilakukan) jika terdapat kemaslahatan umum yang menuntut hal tersebut. Hal ini dikenal dalam istilah ushul fikih sebagai **"Taqyid al-Mubah"** (Membatasi hal yang mubah).
#### **Batasan dan Syarat Wewenang Penguasa:**
 1. **Adanya Maslahat yang Nyata:**
   Pembatasan terhadap hal yang mubah tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang. Harus ada alasan kuat yang berkaitan dengan kepentingan umum (*Maslahah Mursalah*), seperti menjaga keamanan, ketertiban, kesehatan masyarakat, atau stabilitas ekonomi.
 2. **Tidak Menghalalkan yang Haram atau Mengharamkan yang Wajib:**
   Wewenang ini hanya berlaku pada perkara *mubah* (pilihan). Penguasa tidak berhak melarang sesuatu yang diwajibkan secara tegas oleh agama (seperti salat lima waktu) atau menghalalkan sesuatu yang secara tegas diharamkan (seperti zina atau minuman keras).
 3. **Bersifat Sementera atau Sesuai Kebutuhan:**
   Jika alasan kemaslahatan tersebut hilang, maka hukumnya kembali ke asal (mubah). Namun, selama penyebab pembatasan itu ada, maka mentaati aturan tersebut hukumnya menjadi wajib bagi rakyat berdasarkan perintah Al-Qur'an untuk taat kepada *Ulul Amri*.
 4. **Tujuan Mencegah Kerusakan (*Dar’ul Mafasid*):**
   Tindakan membatasi yang mubah sering kali bertujuan untuk mencegah kerusakan yang lebih besar. Sesuai kaidah: *"Mencegah kerusakan lebih diutamakan daripada mengambil manfaat."*
#### **Contoh Penerapan:**
 * **Pengaturan Lalu Lintas:** Secara asal, berjalan atau berkendara di jalan mana pun adalah mubah. Namun, pemerintah berhak mengatur arah jalan atau lampu lalu lintas untuk menjaga keselamatan nyawa manusia.
 * **Izin Bangunan:** Membangun di tanah milik sendiri adalah mubah, namun pemerintah berhak membatasi ketinggian atau lokasi bangunan demi tata kota dan keselamatan umum.
 * **Aturan Haji/Umrah:** Mengingat
 kapasitas tempat yang terbatas, pemerintah berhak membatasi frekuensi haji bagi seseorang guna memberi kesempatan bagi orang lain yang belum pernah berangkat.
**Kesimpulan:**
Keputusan penguasa dalam membatasi hal mubah dianggap sah secara syariat dan wajib ditaati selama tujuannya adalah untuk mewujudkan kemaslahatan rakyat dan menghindari kerusakan, serta tidak bertentangan dengan teks-teks agama yang bersifat absolut (*Qath'i*).
*Sumber: Dar Al-Ifta Al-Misriyyah, Fatwa No. 14158.*
https://dar-alifta.org/ar/fatwa/details/14158/%D8%AD%D8%AF%D9%88%D8%AF-%D8%B3%D9%84%D8%B7%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%A7%D9%83%D9%85-%D9%81%D9%8A-%D8%AA%D9%82%D9%8A%D9%8A%D8%AF-%D8%A7%D9%84%D9%85%D8%A8%D8%A7%D8%AD