Kamis, 16 April 2026

mengenai hukum tidak menghadiri khutbah Jumat tanpa uzur syar'i:

fatwa nomor 159429 dari situs **Islamweb.net** mengenai hukum tidak menghadiri khutbah Jumat tanpa uzur syar'i:
### **Judul Fatwa: Larangan Tidak Menghadiri Khutbah Jumat Tanpa Uzur Syar'i**
**Pertanyaan:**
Saudara-saudara saya sering menunda-nunda untuk berangkat mendengarkan khutbah Jumat; mereka baru keluar rumah saat shalat akan didirikan. Terkadang mereka sudah bersiap-siap dan melakukan segalanya, tetapi mereka menyibukkan diri di dalam rumah sampai khutbah selesai. Pernah saya katakan kepada salah satu saudara saya: *"Khutbah itulah yang membedakan hari Jumat, mengapa kamu tidak keluar untuk mendengarkannya?"* Dia menjawab: *"Saya mendengarkannya dari rumah."* Bagaimana hukum perbuatan mereka ini? Padahal terkadang penundaan mereka itu disengaja agar tidak perlu mendengar khutbah. Berikanlah saya hukumnya beserta dalil-dalilnya agar saya dapat menasihati mereka dan melepaskan tanggung jawab saya di hadapan Allah. Semoga Allah membalas kalian dengan kebaikan.
**Jawaban:**
*Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah, keluarga, dan para sahabatnya. Amma ba’du:*
Tidak diperbolehkan bagi saudara-saudaramu untuk meninggalkan khutbah Jumat tanpa adanya uzur syar'i. Hal ini dikarenakan menghadiri khutbah adalah **wajib**, dan mereka diperintahkan untuk bersegera (berusaha) menuju shalat Jumat ketika mendengar azan dikumandangkan.
Mendengarkan khutbah dari rumah saja tidaklah cukup, sebagaimana fatwa yang dikeluarkan oleh **Syaikh Ibnu Baz** saat beliau ditanya: *"Bolehkah saya mendengarkan khutbah melalui radio kemudian saya melaksanakan shalat Jumat?"* Beliau menjawab:
*"Wajib bagimu untuk hadir ke masjid dan mendengarkan khutbah langsung dari imam, kemudian shalat bersama mereka. Adapun jika engkau berada di padang pasir (pedalaman) atau sedang dalam perjalanan (musafir), maka tidak ada kewajiban Jumat bagimu, melainkan engkau shalat Zhuhur dan boleh mendengarkan khutbah dari radio untuk mengambil manfaat."* (Selesai kutipan).
Kami juga telah mengeluarkan fatwa-fatwa sebelumnya mengenai wajibnya menghadiri khutbah, dan bahwa siapa saja yang meninggalkannya maka ia berdosa. Kami juga telah menyebutkan pendapat para ahli ilmu dalam masalah tersebut. (Lihat fatwa nomor: 106329 dan fatwa nomor: 24839).
*Wallahu a’lam (Allah lebih mengetahui).*
**Kesimpulan:**
 1. Menghadiri khutbah Jumat hukumnya **wajib**.
 2. Sengaja menunda-nunda hingga khutbah selesai dan hanya mengikuti shalatnya saja adalah perbuatan yang **berdosa** jika tanpa uzur.
 3. Mendengarkan dari rumah (lewat speaker atau radio) **tidak menggugurkan kewajiban** hadir di masjid.
Https://www.islamweb.net/ar/fatwa/159429/%D8%B9%D8%AF%D9%85-%D8%AC%D9%88%D8%A7%D8%B2-%D8%A7%D9%84%D8%AA%D8%AE%D9%84%D9%81-%D8%B9%D9%86-%D8%AE%D8%B7%D8%A8%D8%A9-%D8%A7%D9%84%D8%AC%D9%85%D8%B9%D8%A9-%D8%AF%D9%88%D9%86-%D8%B9%D8%B0%D8%B1-%D8%B4%D8%B1%D8%B9%D9%8A