Kamis, 26 Maret 2026

Kalau ni Mentri Agama dan Mui indonesia di pegang Muhammadiyah Lalu memutuskan puasa dan Lebaran Pake Metode Hisab Kira2 Di ikuti ?

Kalau ni Mentri Agama dan Mui indonesia di pegang Muhammadiyah Lalu memutuskan puasa dan Lebaran Pake Metode Hisab Kira2 Di ikuti ?

Nah berikut Nukilan dari Ulama salafy syeikh Luhaidann: 

Syaikh al-‘Allāmah Shāliḥ al-Luhaidan —semoga Allah menjaganya— menukil dalam risalahnya “Ahkām al-Ahillah”:

“Dan Ibnu Nāfi‘ meriwayatkan dari Mālik tentang imam yang berpegang pada hisab (perhitungan astronomi), bahwa tidak boleh dijadikan panutan kepadanya dan tidak diikuti. Dan dinukil dalam ‘Syarh al-Mursyid’ dari al-Qarāfī bahwa jika ada seorang imam yang berpendapat menggunakan hisab lalu menetapkan hilal dengannya, maka tidak diikuti, karena adanya ijma‘ (kesepakatan) salaf yang menyelisihi hal tersebut.”

Al-Bājī berkata dalam Al-Muntaqā:
“Ibnu Nāfi‘ meriwayatkan dari Mālik mengenai (penduduk) Madinah, tentang seorang imam yang tidak berpuasa berdasarkan rukyat hilal dan tidak pula berbuka karena rukyatnya, tetapi ia berpuasa dan berbuka berdasarkan hisab, bahwa imam seperti itu tidak boleh dijadikan panutan  dan tidak diikuti.”

Artinya apa memang dalam perkara ini perkara ijtihadi yg tidak mutlak harus di ikuti.
uhm