Kata Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, kalau seseorang punya hizib/wirid, do'a atau dzikir khusus yang diamalkannya secara pribadi atau diamalkan oleh orang lain (yang mengikutinya), maka itu tidak dilarang selama jenis hizib/do'a/dzikir tersebut masyru' dan tidak memuat hal-hal terlarang.
Namun amalan tersebut jadi terlarang jika kemudian dijadikan sunnah ratibah bagi manusia untuk rutin berkumpul mengamalkannya.
(Dinukil dari Ar-Raddu 'ala Asy-Syadzili halaman 27)