Selasa, 31 Maret 2026

Dalam ilmu ushul fikih, menyimpulkan hukum hanya dari makna zahir satu teks adalah pendekatan yang rapuh

Dalam ilmu ushul fikih, menyimpulkan hukum hanya dari makna zahir satu teks adalah pendekatan yang rapuh, karena kebenaran syariat tidak dibangun di atas potongan dalil yang berdiri sendiri, tetapi dari keseluruhan dalil yang saling menjelaskan dan menyeimbangkan. Para ulama menegaskan bahwa setiap lafaz harus diteliti dengan cermat: apakah ada dalil yang mengkhususkan, membatasi, menasakh, atau qarinah yang memalingkannya dari makna literal, agar hasil istinbath terbebas dari cacat dan kesimpulan yang tergesa. Dari sinilah tampak bahwa kedewasaan dalam beragama bukan pada kemampuan mengutip teks, tetapi pada kemampuan merangkai, menimbang, dan memahami hubungan antar dalil secara utuh, karena hukum tidak lahir dari satu potongan kalimat, melainkan dari harmoni seluruh petunjuk yang diturunkan.
Ust abdullah yahya