Imam Ibnu Hajar ditanya mengenai bapak yg menikahkan putrinya "ijbaran" (tanpa izin dan ridhanya) dengan laki-laki yg tidak sholat?
Beliau menjawab, klo putrinya orang yg rajin sholat, maka pernikahannya tidak sah, karena perempuan yg sholat tidak sekufu' dengan laki-laki yg tidak sholat..
Hal ini karena dalam pernikahan yg "ijbar" disyaratkan mempelai laki-lakinya sekufu'.