Selasa, 31 Maret 2026

Imam Ibnu Hajar ditanya mengenai bapak yg menikahkan putrinya "ijbaran" (tanpa izin dan ridhanya) dengan laki-laki yg tidak sholat?

Imam Ibnu Hajar ditanya mengenai bapak yg menikahkan putrinya "ijbaran" (tanpa izin dan ridhanya) dengan laki-laki yg tidak sholat?

Beliau menjawab, klo putrinya orang yg rajin sholat, maka pernikahannya tidak sah, karena perempuan yg sholat tidak sekufu' dengan laki-laki yg tidak sholat..

Hal ini karena dalam pernikahan yg "ijbar" disyaratkan mempelai laki-lakinya sekufu'.
ust amru hamdani