Jangan lupa sejarah.....
Dahulu para Khalifah itu bukan sekedar ngurusi jabatan dalam struktur khilafah, namun benar benar menggantikan peran Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, berfatwa, menjadi imam shalat jamaah, jum'at dan ied, memutuskan sengketa perkara , mengatur pasukan perang.
Kondisi ini nampak dengan jelas pada praktek pemerintahan Khulafa'urrasyidin, dinasti Umawiyah dan awal awal dinasti Abbasiyah.
Pada era ini, ummat Islam di pusat pusat pemerintahan tidak dapat menunaikan shalat berjamaah kecuali bila dipimpin oleh Khalifah atau para gubernur/ penguasa setempat, walaupun mereka dengan sengaja menunda nunda shalat hingga kahir waktunya bahkan setelah berlalu waktunya.
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا
Wahai Abu Dzarr, bagaimana sikapmu apabila dimpimpin oleh para pemimpin yang menunda nunda shalat atau mematikan shalat ?"
Sahabat Abu Dzar menjawab: Wahai Rasulullah, lalu petunjukmu untukku bila mengalami kondisi tersebut: Beliau menjawab:
صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ
"Shalatlah pada waktunya, dan apabila engkau mendapati shalat bersama mereka, maka laksanakanlah kembai bersama mereka, karena shalatmu bersama mereka terhitung shalat sunnah bagimu." (Muslim dl)
Sampaipun dalam urusan idiologi masyarakat, para khalifah tetap ikut campur tangan, sehingga pada era Imam Ahmad bin Hambal, khalifah memaksa masyarakat untuk mengikuti idiologi jahmiyah dan mu'tazilah.....yang mengikari sifat sifat Allah dan meyakini bahwa Al Qur'an adalah makhluq.
Namun pada era selanjutnya, berbagai peran peran tersebut, antara peran sebagai pemimpin negara dari peran sebagai pemimpin agama.
Urusan agama, mulai dari fatwa, peradilan untuk menyelesaikan sengkata perdata atu pidana, shalat jamaah dan jum'at tidak lagi dipimpin oleh Khalifah, namun didilegasikan kepada orang lain....pelan namun pasti, sedikit demi sedikit mereka mulai berlepas tangan tentang tanggung jawab mengurusi dan memimpin masyarakatnya dalam urusan agama mereka.
Para Khalifah fokus mengurusi masalah kekuasaan, keuangan dan segala hal yang berkaitan secara langsung dengan supremasi kekuasaannya.
Karena itu para khalifah tidak lagi menjadi imam shalat lima waktu, atau shalat jum'at atau ied, sebagaima mereka tidak lagi berfatwa dalam hal hukum, apalagi dalam urusan akidah.
Para penguasa di era ini benar benar fokus pada urusan dunia dan menyerahkan urusan agama kepada orang lain.....sehingga urusan peradilan dipisahkan dari kewenangan khalifah, urusan fatwa pendidikan agama juga demikian.
Kalaupun para pejabat yang mengurusi urusan agama, peradilan sering diundang dalam forum yang dipimpin oleh penguasa atau khalifah maka sering kali kehadiran mereka bersifat formalitas, tidak banyak peran yang bisa mereka berikan dalam menetapkan kebijakan.
orientasi para penguasa pada era ini berfokus pada hal hal yang berkaitan langsung dengan tegaknya kekuasan mereka, bukan pada tegaknya agama Allah Ta'ala.
Karena perbedaan spirit dan orientasi para penguasa inilah era ini lebih tepat disebut dengan sistem kerajaan bukan lagi khilafah .(Muqadimah Ibnu Khaldun 164-166)
Demikianlah sejarah pergeseran orientasi para penguasa dari zaman ke zaman......semoga membantu anda memahami permasalahan, agar tidak terjebak pada praktek gebyah uyah podo asine....alias generalisasi.
https://www.facebook.com/share/1DvHFj4e5S/
Ustadz Dr muhammad arifin badri Ma