Fatwa Tajdid Ulama Saudi: Mabit di Mina Jadid dan Mina Ba'id
Tajdid atau pembaruan dalam sebuah hukum, dilakukan karena melihat realitas di lapangan, bisa karena kemajuan teknologi atau juga karena keadaan di lapangan.
Seperti mabit di Mina Jadid bagi jamaah haji, yang sampai saat ini masih menjadi polemik, karena dianggap tidak memenuhi unsur keabsahan mabit.
Dalam syariat, jamaah haji wajib bermalam atau mabit di lembah Mina, yang tempatnya sudah disepakati.
Saat jamaah semakin banyak, tenda tak bisa lagi mencukupi jumlah jamaah haji yang tak sedikit.
Pemerintah Saudi membuat area tempat mabit pada malam-malam hari tasyrik untuk jamaah haji, bukan di area Mina. Agak geser hingga ke area Muzdalifah.
Tempat ini biasa dikenal dengan Mina Jadid, yaitu Mina baru, yang tidak dikenal pada masa salaf.
Sejak dibuka sekian tahun silam, fatwa ulama Saudi membolehkan jamaah haji untuk mabit di Mina Jadid, meskipun sebenarnya ia bukan tempat mabit.
Alasan dari kebolehan ini adalah kondisi yang sempit, sedangkan jamaah sangat banyak, sehingga butuh perluasan.
Ulama saat ini yang berpendapat bolehnya mabit di Mina Jadid adalah Syaikh Prof. Dr. Sa'ad Al Khatslan.
Bahkan boleh di Mina Ba'id
Mina ba'id adalah sebutan yang saya buat sendiri, yaitu karena tempat mabit ini sangat jauh dari lokasi Mina yang sesungguhnya.
Teringat musim haji 2023 lalu, saya menunaikan haji dengan menginap di area Distrik Al Naseem, yang jaraknya sangat jauh dari Mina.
Mufti yang bertugas menjawab pertanyaan jamaah haji kala itu, Syaikh Dr. Abdullah Al Sahli, menyampaikan bahwa jamaah tidak perlu pergi ke area Mina untuk mabit, cukup di dalam hotel saja.
Alasan ini beliau sampaikan, untuk apa datang ke Mina, sedangkan di sana tidak punya tenda?. Malah nanti bikin kegaduhan saja.
Ternyata, apa yang beliau sampaikan ini selaras dengan fatwa banyak ulama, diantaranya adalah Syaikh Bin Baz. Beliau berpendapat bahwa seseorang yang tidak punya tenda di Mina, tidak perlu mendatangi Mina untuk mabit. Cukup niatkan di tempat dia berada.
Menurut Syaikh Bin Baz, orang yang mengalami hak demikian, tidaklah perlu membayar dam.
Kata Almarhum Kyai Al Mustafa Yaqub tentang Mabit di Mina Jadid
Saat Kyai Ali Mustafa Yaqub masih hidup, beliau sempat memberikan arahan kepada jamaah haji Indonesia agar jangan ragu jika nanti dapat tenda di Mina Jadid.
Beliau berusaha menenangkan jamaah haji Indonesia agar percaya dan berpegang dengan fatwa ulama Saudi yang membolehkan mabit di Mina Jadid.
Demikianlah!
Ustadz budi marta saudin