[ Mendudukkan Ketaatan pada Putusan Pemerintah ]
Summary tulisan ini ialah bahwa putusan hakim/penguasa itu tidak ilzam kecuali bagi pihak yang berselisih di pengadilan/mengadukan permasalahannya ke penguasa saja. Bukan untuk seluruh rakyatnya terutama jika mereka telah memiliki pandangan tertentu dalam suatu masalah ijtihadiyah.
Ibn Taimiyah rahimahullah berkata dalam Majmu' Fatawa terkait kaidah hukmul haakim yarfa'ul khilaf, apakah itu mengikat bagi semua orang ataukah tidak beliau jelaskan,
ليس المرادُ بالشَّرع اللازمِ لجميعِ الخلق حكمَ الحاكم، ولو كان الحاكمُ أفضلَ أهل زمانه، بل حكمُ الحاكم العالم العادل يلزم قوماً معينين، تحاكموا إليه في قضيةً معينةٍ، لا يلزم جميعَ الخلق، ولا يجب على عالمٍ من علماء المسلمين أن يُقلدَ حاكماً لا في قليلٍ ولا في كثير،ٍ إذا كان قد عرف ما أمر اللهُ به ورسولهُ صلى الله عليه وسلم، بل لا يجب على آحاد العامة تقليدُ الحاكم في شيءٍ، بل له أن يستفتيَ من يجوز له استفتاؤه، وإن لم يكن حاكماً"
"Ketetapan hukum atau putusan penguasa itu tidaklah ilzam/mengikat bagi seluruh makhluk, sekalipun penguasa itu adalah penguasa terbaik di zamannya. Sebaliknya, ketetapan penguasa yang berilmu dan adil adalah wajib hanya bagi orang-orang tertentu yang datang kepadanya untuk meminta keputusan dalam kasus tertentu dan tidak wajib bagi seluruh makhluk. Tidak wajib bagi seorang ulama Muslim untuk mengikuti penguasa dalam hal apa pun, baik dalam perkara kecil maupun besar, jika ia telah mengetahui (baca: berilmu/berijtihad) tentang apa yang telah diperintahkan Allah dan Rasul-Nya shallallaahu 'alaihi wa sallam. Bahkan, tidak wajib bagi orang awam untuk mengikuti penguasa dalam hal apa pun. Sebaliknya, ia boleh meminta fatwa dari siapa pun yang diizinkan untuk dimintai fatwa, sekalipun orang tersebut bukan penguasa."
Lebih jelasnya oleh Syaikh Sulaiman al Majid tentang dua kondisi berikut
: مقصود العلماء في قولهم: إن حكم الحاكم يرفع الخلاف، إنما يكون في حالين:
الأولى: حكم القاضي في منازعات الناس؛ فهو ملزمٌ للخصمين، ولو كان أحدهما يعتقدُ خلافه؛ فليس للخصم إذا قُضي عليه بما لا يعتقده، أن يحتج بالخلاف.
والثانية: نحوها، ولكن المخاطب بها القاضي لئلا ينقض حكماً سابقاً إذا كان يرى غيره؛ فيقول العلماء حينئذ: إن حكم الحاكم يرفعُ الخلاف؛ فكانت القضيةُ المعينة عند القاضي المخالف لها، كالتي لا خلاف فيها.
والمراد من ذلك تحصيل مقصود القضاء من انقطاع الخصومة.
وأما الفتوى من الحاكم، أو ممن ولَّاهم شأنها، فلا يرفعُ الخلاف، وللمرء في خاصة نفسه وعباداته ومعاملاته وشأنه مع زوجه وأولاده أن يفعل ما يعتقده حقاً في تلك المسائل.
ولا أعلم مخالفاً في هذا، وما نُقل عن بعض أهل العلم المعاصرين من أنه يرفعُ الخلاف، حتى في غير الحالين المذكورتين، فزَلَةٌ لا يُتبع في مثلها؛ لمخالفتها قطعي الشريعة، وهدي السلف
"Maksud para ulama ketika mengatakan bahwa putusan hakim mengangkat khilaf adalah terbatas pada dua situasi:
Pertama, putusan hakim dalam sengketa antar individu. Putusan ini mengikat kedua belah pihak, bahkan jika salah satu pihak memiliki keyakinan yang berbeda. Jika suatu pihak diberi putusan yang bertentangan dengan pendapat mereka (atau mazhab yang mereka anut -pen), mereka tidak boleh lagi menggunakan alasan khilaf tersebut sebagai argumen.
Kedua, situasi yang serupa, tetapi objeknya adalah hakim, yaitu untuk mencegah para hakim itu membatalkan putusan sebelumnya jika mereka memiliki pandangan yang berbeda terkait hal itu. Dalam hal ini, para ulama mengatakan bahwa putusan hakim yang sebelumnya itu sudah menyelesaikan sengketa, sehingga kasus tertentu, jika hakim tidak setuju dengannya, diperlakukan seolah-olah tidak ada perbedaan pendapat.
Tujuan dari hal ini adalah untuk mencapai tujuan peradilan, yaitu mengakhiri sengketa.
Namun, fatwa (pendapat hukum) yang dikeluarkan oleh hakim, atau oleh seseorang yang ditunjuk hakim untuk mengeluarkan fatwa, tidak mengangkat khilaf bagi semua orang. Seseorang (selain yang bersengketa -pen) bebas bertindak sesuai dengan apa yang mereka yakini benar dalam kehidupan pribadi, ibadah, transaksi, dan hubungan dengan pasangan dan anak-anak mereka.
Saya tidak mengetahui adanya pendapat yang berbeda mengenai hal ini. Klaim yang dikaitkan dengan beberapa ulama kontemporer bahwa fatwa menyelesaikan perselisihan, bahkan dalam situasi selain dua yang disebutkan, adalah sebuah kesalahan yang tidak boleh diikuti. Karena hal itu melanggar prinsip-prinsip hukum Islam yang pasti dan petunjuk salaf. -selesai kutipan-
Ustadz yhouga pratama
https://www.facebook.com/share/p/1Bq1r3AjRN/
Komentar :
Ust hafit muhammad fahruzi
Sedikit kasih ta'liq.. Bahwa penjelasan syaikhul islam tersebut merupakan bagian Al Qodhoo fii 'ainin mua'yanah, bukan hukmul 'aam atau siyasah syar'iyah. Sehingga jangan akhirnya disalahpahami bahwa semua kebijakan pemerintah atau pendapat ijtihadiyah yg sifatnya demi kemaslahatan umum, dianggap tidak menjadi ilzam. Termasuk soal waktu penentuan hari raya dan puasa, ibnu taimiyah sendiri menjelaskan meskipun hal itu termasuk ijtihadi namun ta'lil fiqihnya wajib mengikuti pihak yg memiliki otoritas menetapkannya.
فإن الهلال اسم لما يُستهلُّ به، فإذا رآه الناس ورفعوا أصواتهم بذلك كان هلالًا، وإذا رآه الواحد أو الاثنان فلم يُظهر ذلك لم يكن هلالًا. وشرط كونه هلالًا وشهرًا شهرته بين الناس واستهلال الناس به، حتى لو رآه عشرة ولم يشتهر ذلك عند عامة أهل البلد لم يكن هلالًا، وكان حكم هؤلاء حكم سائر المسلمين، لا يفطرون ولا يضحون ولا يصلون العيد إلا مع المسلمين
“Sesungguhnya hilal adalah sesuatu yang dengannya manusia mengangkat suara (mengumumkannya). Maka jika manusia melihatnya dan mengumumkannya, itulah yang disebut hilal. Namun jika satu atau dua orang melihatnya tetapi tidak menampakkannya (tidak dianggap), maka itu belum disebut hilal. Dan syarat sesuatu disebut hilal dan masuk bulan baru adalah tersebarnya hal itu di tengah manusia serta dianggap ketetapan hilal oleh mereka. Bahkan jika sepuluh orang melihatnya, namun tidak tersebar di kalangan mayoritas penduduk negeri, maka itu tidak dianggap sebagai hilal. Dan hukum orang-orang tersebut sama seperti kaum muslimin lainnya; mereka tidak berbuka (Idul Fitri), tidak berkurban (Idul Adha), dan tidak melaksanakan shalat ‘ied kecuali bersama kaum muslimin.”
والله أعلم بالصواب
Komentar ust hafit di atas di jawab oleh ust yhouga dibawah ini :
Hafit Muhammad Fahruzi : khusus jika terkait hilal ada beda pendapat di kalangan ulama terutama jika beberapa orang telah melihat hilal apakah mereka boleh berpuasa/berhari raya sesuai yang mereka yakini atau harus ikut penguasa setempat.
Adapun di luar hilal, justru kaidah ini khusus untuk khilaf khasshah mas'alah mu'ayyanah. Referensi sebagai berikut :
https://www.alukah.net/sharia/0/42057/%D9%82%D8%A7%D8%B9%D8%AF%D8%A9-%D8%AD%D9%83%D9%85-%D8%A7%D9%84%D8%AD%D8%A7%D9%83%D9%85-%D9%8A%D8%B1%D9%81%D8%B9-%D8%A7%D9%84%D8%AE%D9%84%D8%A7%D9%81/