Hukum Wanita Mengenakan Pakaian Ketat di Depan Mahram
Pertanyaan:
Fadhilatus Syaikh (semoga Allah merahmatinya) ditanya: Apa hukum mengenakan pakaian ketat bagi wanita di depan sesama wanita dan di depan para mahram?
Jawaban:
Mengenakan pakaian ketat yang memperlihatkan lekuk tubuh wanita dan menonjolkan bagian-bagian yang memicu fitnah adalah haram. Hal ini dikarenakan Nabi \text{ﷺ} bersabda:
> "Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Kaum pria yang membawa cemeti seperti ekor sapi yang mereka gunakan untuk memukuli manusia—yakni secara zalim dan aniaya—dan (2) Para wanita yang berpakaian tetapi telanjang, yang berjalan berlenggak-lenggok."
>
Istilah "berpakaian tetapi telanjang" ditafsirkan sebagai wanita yang mengenakan pakaian pendek yang tidak menutupi bagian aurat yang wajib ditutupi. Ada juga yang menafsirkannya sebagai pakaian yang tipis sehingga tidak menghalangi pandangan terhadap warna kulit wanita di baliknya. Dan ditafsirkan pula sebagai pakaian ketat yang menutupi kulit dari pandangan, namun tetap memperlihatkan lekuk tubuh wanita tersebut.
Oleh karena itu, seorang wanita tidak boleh mengenakan pakaian ketat ini kecuali di hadapan orang yang diperbolehkan baginya untuk memperlihatkan auratnya, yaitu suami. Sebab, antara suami dan istri tidak ada batasan aurat, berdasarkan firman Allah Ta'ala:
> "...dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." (QS. Al-Mu'minun: 5-6)
>
Aisyah (semoga Allah meridhainya) juga berkata: "Aku pernah mandi bersama Nabi \text{ﷺ} dari satu wadah yang sama, di mana tangan kami saling bergantian masuk ke dalamnya." Maka, antara suami dan istri tidak ada aurat.
Adapun antara seorang wanita dengan mahramnya, dia wajib menutupi auratnya. Pakaian yang ketat tidak diperbolehkan, baik di depan mahram maupun di depan sesama wanita, jika pakaian tersebut sangat ketat hingga menonjolkan lekuk tubuh wanita tersebut.
Uzr