Fiqh Hanafi – Qiyas
Dalam pandangan Imam Abu Hanifah, fiqih banyak dibangun di atas Qiyas (analogi hukum) dan Istihsan (preferensi hukum karena dalil yang lebih kuat).
Proses istinbath-nya : Setelah menelaah dalil dari Al-Qur’an, Sunnah, dan atsar sahabat dalam suatu masalah, para fuqaha Hanafiyyah berusaha menemukan ‘illah (sebab hukum) yang menjadi benang merah dari dalil-dalil tersebut.
Dari ‘illah ini kemudian terbentuk suatu kaidah umum yang menjadi dasar dalam satu bab pembahasan.
Contohnya dalam bab wudhu: Dari berbagai dalil, disimpulkan bahwa:
“Segala sesuatu yang najis keluar dari tubuh membatalkan wudhu.”
Kaidah ini kemudian digunakan untuk menganalogikan (qiyas) berbagai kasus baru yang tidak disebutkan secara eksplisit dalam nash. Tapi, jika terdapat dalil lain yang lebih kuat dan tampak menyelisihi hasil qiyas tersebut, maka dalil itu didahulukan. Inilah yang disebut Istihsan, yaitu meninggalkan qiyas zhahir menuju dalil yang lebih kuat.
📚 Al-Madkhal al-Mufashshal ilā al-Fiqh al-Hanafī