Minggu, 29 Maret 2026

Imam shalat sirriyah cepat banget sehingga makmum al-fatihah saja belum selesai, tetapi sudah rukuk

Imam shalat sirriyah cepat banget sehingga makmum al-fatihah saja belum selesai, tetapi sudah rukuk

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin -rahimahullah- menjelaskan:

Jika imam tidak tenang dan membaca terlalu cepat hingga makmum tidak bisa menyelesaikan Al-Fatihah, maka tidak boleh shalat di belakangnya.

Karena makmum akan dihadapkan pada dua pilihan:

• Ikut imam tapi meninggalkan rukun (Al-Fatihah), atau
• Menyelesaikan rukun tapi tertinggal dari imam

Keduanya bermasalah.

Para ulama juga menegaskan bahwa haram bagi imam untuk membaca terlalu cepat hingga menghalangi makmum melakukan kewajibannya.

Jika ada imam seperti ini, maka:

• Tidak layak dijadikan imam
•Jika memungkinkan, harus diganti
• Dan makmum yang tahu keadaannya, tidak boleh shalat di belakangnya, tapi mencari masjid lain

Intinya:
Imam harus shalat dengan tenang (thuma’ninah). Jika terlalu cepat sampai makmum tidak bisa membaca Al-Fatihah, maka tidak boleh bermakmum kepadanya.
"لقاء الباب المفتوح" (146 /9)
Unn

لا يتمكن من قراءة الفاتحة خلف الإمام ، فهل يدع الصلاة خلفه؟
إذا كان الإمام لا يطمئن في صلاته ، ويسرع في قراءة الفاتحة جدا ، فلا يتمكن المأموم من قراءتها خلفه ، فلا يصح الائتمام به ، وعلى المأمومين أن يلتمسوا إماما آخر يطمئن في صلاته ، أو يذهبوا إلى مسجد آخر غير هذا المسجد يصلي فيه الناس صلاتهم مطمئنين ؛ لأن الطمأنينة في الصلاة ركن من أركانها .
قال ابن عثيمين رحمه الله :
" إذا كان الإمام قد علم أنه لا يطمئن في صلاته ، ولا يقوم مقاما يتمكن فيه المأموم من إتمام الفاتحة ، فالواجب ألا تصلي معه أصلا ؛ لأن هذا لا تجوز الصلاة معه ، لأنك بين أمرين : إما أن تتابعه وتترك الركن ، وإما أن تفعل الركن وتفوتك المتابعة ، وإننا نحذر هؤلاء الأئمة من مثل هذا الأمر ، وقد ذكر العلماء رحمهم الله أنه يحرم على الإمام أن يسرع سرعة تمنع المأموم فعل ما يجب ، والطمأنينة واجبة ، فهؤلاء الأئمة لا يصح أن يكونوا أئمة للمسلمين ، ويجب عزلهم عن الإمامة إذا كانوا أئمة موظفين ، ويجب على المسئولين عن الأئمة أن يطوفوا بالمساجد ومن وجدوه على هذه الحال ولم يقم بواجب الإمامة أزاحوه عنه ؛ لأن هذه عادة سيئة ،
فأقول : إذا كان من عادة هذا الإمام أن يسرع هذه السرعة التي لا يتمكن المأموم معها من قراءة الفاتحة ، فالواجب على أهل المسجد أن يطالبوا بإزالته وإزاحته وإبعاده ، ومن علم منه ذلك فلا يدخل معه أصلا ، يذهب إلى مسجد آخر " انتهى .
"لقاء الباب المفتوح" (146 /9)
Unn


Pertanyaan: Tidak bisa membaca Al-Fatihah di belakang imam, apakah ia harus meninggalkan salat di belakangnya?
Jika seorang imam tidak tumaninah (tenang/tidak terburu-buru) dalam salatnya dan sangat cepat dalam membaca Al-Fatihah sehingga makmum tidak sempat membacanya, maka tidak sah bermakmum kepadanya. Para makmum wajib mencari imam lain yang bisa tumaninah dalam salatnya, atau pergi ke masjid lain di mana orang-orang salat dengan tenang; karena tumaninah merupakan salah satu rukun salat.
Syaikh Ibnu Utsaimin رحمه الله berkata:
> "Jika telah diketahui bahwa imam tersebut tidak tumaninah dalam salatnya dan tidak memberikan waktu yang cukup bagi makmum untuk menyelesaikan bacaan Al-Fatihah, maka wajib bagimu untuk tidak salat bersamanya sama sekali. Hal ini dikarenakan salat di belakangnya tidak diperbolehkan, sebab Anda berada di antara dua pilihan: tetap mengikutinya namun meninggalkan rukun (Al-Fatihah/tumaninah), atau mengerjakan rukun tersebut namun tertinggal dalam mengikuti imam.
> Kami memperingatkan para imam dari perkara semacam ini. Para ulama رحمه الله telah menyebutkan bahwa haram hukumnya bagi seorang imam untuk mempercepat salat dengan kecepatan yang menghalangi makmum melakukan hal-hal yang wajib. Padahal, tumaninah itu wajib. Maka, imam-imam seperti ini tidak sah menjadi imam bagi kaum muslimin, dan wajib memecat mereka dari jabatan imam jika mereka adalah imam resmi.
> Pihak yang bertanggung jawab atas urusan para imam wajib memantau masjid-masjid, dan siapa pun yang ditemukan dalam kondisi seperti ini serta tidak menunaikan kewajiban keimaman, maka mereka harus disingkirkan dari jabatan tersebut; karena ini adalah kebiasaan yang buruk.
> Maka saya katakan: Jika sudah menjadi kebiasaan imam tersebut mempercepat salat hingga makmum tidak sempat membaca Al-Fatihah, maka wajib bagi jamaah masjid tersebut menuntut agar ia diberhentikan dan dijauhkan (dari posisi imam). Dan barangsiapa yang sudah mengetahui hal tersebut dari seorang imam, maka janganlah ia masuk (bermakmum) bersamanya sama sekali, hendaknya ia pergi ke masjid lain."
(Selesai kutipan dari: Liqa’ al-Bab al-Maftuh, 9/146)
Poin Penting:
 * Tumaninah adalah Rukun: Salat yang terlalu cepat hingga menghilangkan ketenangan (tumaninah) dapat membatalkan salat.
 * Hak Makmum: Imam wajib memberikan kesempatan bagi makmum untuk membaca rukun yang wajib (Al-Fatihah menurut sebagian besar ulama).
 * Solusi: Jika imam tidak bisa diingatkan, disarankan mencari masjid lain yang lebih menjaga rukun-rukun salat.


Kalau mengikuti pendapat rajih di madzhab hanbali sepertinya tidak ada isykal ya ustadz, karena tidak ada kewajiban membaca al-Fatihah bagi makmum secara mutlak, baik shalat sirriyah atau jahriyyah.
Syaikh Ibnu Utsaimin juga menjelaskan masalah tsb di Syarah Zad Al-Mustaqni'.
Ust fandy abu syarifah

Wiwied Abu Shofiyyah benar, di madzhab Syafi'i dirinci sebagai berikut:
1️⃣ Jika imam terlampau cepat sekali, padahal makmum sudah membaca dengan normal, maka dalam keadaan ini makmum langsung mengikuti imam, tanpa meneruskan Al-Fatihah, sebab statusnya seperti masbuq.
2️⃣ jika makmum membaca terlalu lambat, atau ia telat memulai bacaan Al-Fatihah, maka dalam keadaan ini, ia wajib meneruskan bacaan Al-Fatihah, dan ia diberi udzur untuk mengakhirkan diri dari imam hingga 3 rukun panjang (rukuk dan dua sujud), bila ia selesai membaca dan imam sudah posisi itidal misalkan, maka ia bisa langsung rukuk dan menyusul imam.

Keterangan ini bisa didapat (salah satunya) di Mu'nisul-Jalis, bab shalat jamaah.
Ust fandy abu syarifah