الجمع بين المتماثلات والتفريق بين المختلفات
فكل من فرق بين متماثلين، أو جمع بين مختلفين من مبتدعة المسلمين؛ ففيه شَبَةٌ من اليهود والنصارى
"Menggabungkan hal-hal yang serupa dan membedakan hal-hal yang berbeda.
Maka, setiap orang yang membedakan antara dua hal yang serupa, atau menggabungkan antara dua hal yang berbeda dari kalangan ahli bid’ah umat Islam;
maka pada dirinya terdapat keserupaan dengan kaum Yahudi dan Nasrani."
Penjelasan Singkat
Kalimat ini merupakan prinsip logika dan hukum (kaidah ushul) yang sering dibahas oleh para ulama, seperti Ibnu Taymiyyah. Inti dari pesan ini adalah:
* Keadilan Berpikir: Sesuatu yang memiliki sifat dan hukum yang sama harus diperlakukan sama. Sebaliknya, sesuatu yang secara hakikat berbeda tidak boleh dipukul rata.
* Kritik terhadap Bid'ah: Penulis menganggap bahwa penyimpangan dalam agama sering kali bermula dari kesalahan logika ini—mengharamkan yang halal (padahal serupa dengan yang halal lainnya) atau menghalalkan yang haram.
* Tasyabbuh (Keserupaan): Mengikuti pola pikir yang tidak konsisten atau mengubah-ubah aturan Tuhan dianggap menyerupai perilaku kaum terdahulu yang dikritik dalam teks tersebut.