Sabtu, 21 Maret 2026

Bab ketika terkumpul Jum'at dan 'Id dalam satu hari

📌 Bab ketika terkumpul Jum'at dan 'Id dalam satu hari

▶️ Dari Zaid bin Arqam, beliau bertanya kepada Mu'awiyah : "Apakah engkau pernah menyaksikan bersama Rasulullah dua hari raya bertemu (Jum'at dg 'Id)?"  Beliau jawab : "Iya, beliau (Nabi) shalat 'Id di pagi hari kemungkinan memberi keringanan untuk shalat Jum'at : " Barangsiapa yang inginkan ikut shalat Jum'at maka ikutlah Jum'at " (HR Ahmad, Abu Dawud dan Ibnu Majah) 

▶️ Dari Abu Hurairah رضي الله عنه dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم beliau bersabda : "Telah terkumpul pada hari kalian ini dua hari raya, barangsiapa yang ingin sungguh ia (shalat 'Id) sudah mencukupinya dari shalat Jum'at, adapun kami akan melaksanakan shalat Jum'at" (HR Abu Dawud) 

Imam Al-Khatthabiy berkata : Hadits Abu Hurairah ini kalaulah shahih maka maksudnya adalah telah mencukupinya dari menghadiri shalat Jum'at namun tidak gugur atasnya shalat Zuhr. Adapun perbuatan Ibnu Zubair (tidak shalat Zuhr) maka itu hanya sesuai dengan mazhab yang mengatakan bahwa shalat Jum'at boleh dilakukan sebelum zawal (shalat Jum'at bukan pengganti shalat Zuhr) 

(Ma'alim-Sunan : 1/296)

Para Ulama berbeda pendapat ketika tergabung antara shalat Jum'at dengan shalat 'Id apakah Jum'at tetap wajib atau tidak menjaga beberapa pendapat :
▶️Jum'at hanya wajib bagi kaum muslimin yang tinggal di kota (bukan Badui) ini pendapat Ulama Kufah. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib. 
▶️ Jum'at hanya wajib bagi orang-orang yang berada di bawah jarak tertentu. Di bawah jarak 3 mil dari kota, ini pendapat Imam Malik dan Laits bin Sa'ad,pendapat Imam Rabi'ah dan Muhamad bin Munkadir Jum'at tetap wajib bagi yang berjarak 4 mil, pendapat Imam Az-Zuhriy Jum'at wajib bagi yang tinggal di bawah jarak 6 mil. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Sa'ad bin Abi Waqqash
▶️ Jum'at wajib bagi setiap yang mendengar azan walaupun dari luar kota, ini pendapat Imam Asy-Syafi'i, Ahmad dan Dawud Azh-Zhahiriy. Pendapat ini juga diriwayatkan dari Abdullah bin 'Amr bin Al-Ash dan Sa'id bin Musayyab. 
▶️ Jum'at wajib bagi setiap orang yang mungkin untuk pergi dan kembali  ke rumahnya sebelum malam hari. Ini pendapat Ibnu Umar, Abu Hurairah, Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri, Nafi', dan ini pula pendapat Hakam bin 'Utaibah, Al-Awza'iy dan Abu Tsaur. 
▶️ Jum'at tidak wajib bahkan juga tidak wajib Zuhr, ini diriwayatkan dari Ibnu Zubair dan 'Atha bin Abi Rabah. Sebagaimana yang diriwayatkan Imam Abdur-Razzaq dari Ibnu Juraij, dari Atha beliau berkata : "Jika terkumpul Jum'at dan Idul-Fithr dalam satu hari maka gabungkanlah keduanya dengan shalat dua rakaat saja, dan tidak ada shalat kecuali Asar". Namun qawl ini diingkari oleh para Fuqaha lainnya. Imam Ibnu Abdil-Barr menyebutkan bahwa pendapat ini tidak tepat karena suatu kewajiban (shalat Jum'at) tidaklah bisa digugurkan dengan menegakkan shalat 'Id yang sunah. Sebagian Ulama mentakwil bahwa Ibnu Zubair dan Atha tidak ikut shalat Jum'at karena beliau shalat Zuhr di rumah nya. 

Imam Ibnu Abdil-Barr menyimpulkan bahwasanya qawl Imam Malik, Laits dan lainnya (membatasi 3 mil) dan juga qawl Imam Asy-Syafi'iy, Ahmad dan Dawud (bagi yg mendengar azan Jum'at) hakikatnya semakna karena jarak sekian adalah memang jarak yang biasa terdengar azan di kala itu, dan kiranya ini adalah pendapat yang terbaik dan paling shahih dalam masalah ini, Wallahu a'lam. 

(Al-Istidzkar : 2/ 384-386)
Uvh