Minggu, 15 Maret 2026

Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang Zakat Fitri dalam Bentuk Uang (Nilai Barang)

Pendapat Imam Ahmad bin Hanbal tentang Zakat Fitri dalam Bentuk Uang (Nilai Barang)

Dalam mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, sebagaimana dinukil dari beliau dan dipilih oleh Ibnu Taimiyah, diperbolehkan mengeluarkan zakat, baik zakat fitri maupun zakat lainnya, dalam bentuk nilai uang apabila terdapat kemaslahatan yang lebih kuat (al-maslahah ar-rājiḥah).

Dalam Majmū’ al-Fatāwā (25/79), Ibnu Taimiyah menjelaskan:

Adapun memberikan zakat dalam bentuk nilai (uang), maka terdapat perselisihan pendapat: apakah boleh secara mutlak, atau tidak boleh secara mutlak, atau boleh dalam sebagian kondisi karena adanya kebutuhan atau kemaslahatan yang lebih kuat.

Dalam mazhab Ahmad dan selainnya terdapat tiga pendapat mengenai hal ini, dan pendapat terakhir inilah yang paling adil.

Beliau juga mengatakan di tempat lain dalam kitab yang sama (25/82):

Adapun mengeluarkan nilai uang dalam zakat, kafarat, dan yang semisalnya, maka pendapat yang masyhur dalam mazhab Malik dan Syafi’i adalah tidak diperbolehkan, sedangkan menurut Abu Hanifah hal itu dibolehkan.

Adapun Ahmad, maka beliau dalam sebagian kondisi melarangnya dan dalam kondisi lain membolehkannya. Di kalangan pengikutnya, ada yang memahami nash larangan tersebut secara mutlak, dan ada pula yang menjadikannya sebagai dua riwayat dari beliau.

Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah: mengeluarkan zakat dalam bentuk nilai uang tanpa adanya kebutuhan atau kemaslahatan yang jelas adalah terlarang. Namun apabila hal itu dilakukan karena kebutuhan, kemaslahatan, atau pertimbangan keadilan, maka tidak mengapa.
____________

Kesimpulan
Hukum asal zakat fitri adalah dikeluarkan dalam bentuk bahan makanan pokok. Namun Ibnu Taimiyah menjelaskan bahwa dalam mazhab Hanbali terdapat kelonggaran untuk mengeluarkannya dalam bentuk uang apabila hal itu lebih memberikan manfaat bagi fakir miskin atau lebih sesuai dengan kondisi yang ada.

Allahu a'lam
ustadz ibn nasrullah