Minggu, 15 Maret 2026

Berikut pandangan komprehensif beliau terkait isu hangat saat ini. Karena perbedaan sudah terjadi maka artikel ini hanya sekedar menambah pengetahuan, pemahaman, dan saling mengerti dan menghargai.

Berikut pandangan komprehensif beliau terkait isu hangat saat ini. Karena perbedaan sudah terjadi maka artikel ini hanya sekedar menambah pengetahuan,  pemahaman,  dan saling mengerti dan menghargai. 

Dalam artikelnya tentang hisab astronomi dan penetapan awal bulan, Dr. Yusuf al-Qaradawi menjelaskan bahwa perintah rukyat dalam hadis Nabi ﷺ harus dipahami dalam konteks tujuan dan sarana.
Beliau menegaskan bahwa pada masa Nabi ﷺ umat masih bersifat ummi (tidak menulis dan tidak berhitung), sehingga rukyat menjadi metode paling mudah dan realistis. Namun menurutnya, rukyat adalah sarana, bukan tujuan itu sendiri.
Tujuan syariat adalah memastikan masuknya bulan secara tepat, agar puasa dan hari raya tidak keliru.
Karena itu, beliau membuka ruang penggunaan hisab astronomi modern—minimal dalam penafian (nafyi). Artinya: jika secara astronomi yang pasti (qath‘i) hilal mustahil terlihat, maka kesaksian rukyat ditolak. Dalam kaidah ushul disebutkan: yang pasti tidak dikalahkan oleh dugaan.
Beliau juga mengutip pendapat klasik seperti Imam as-Subki dan Syaikh Ahmad Syakir yang sejalan dengan pendekatan tersebut.
Namun yang ditekankan al-Qaradawi bukan sekadar teknis hisab atau rukyat, melainkan:
1️⃣ Masalah ini wilayah ijtihad dan memiliki keluasan dalam khazanah fikih.
2️⃣ Tidak boleh saling mengingkari dalam persoalan yang diperselisihkan.
3️⃣ Persatuan umat dalam satu negeri lebih utama daripada mempertajam perbedaan metode.
Perdebatan ini sejatinya bukan soal sains melawan agama, melainkan bagaimana memahami tujuan tetap syariat dan sarana yang bisa berubah sesuai perkembangan zaman.

Selengkapnya baca link pada komentar.