Jumat, 13 Maret 2026

Mutiara Faidah Al-'Allamah 'Abdul-Muhsin bin Hamd Al-'AbbadZakat Pada Hutang Yang Belum Dibayar Oleh Si Peminjam

Mutiara Faidah Al-'Allamah 'Abdul-Muhsin bin Hamd Al-'Abbad
Zakat Pada Hutang Yang Belum Dibayar Oleh Si Peminjam

Beliau menjelaskan :

Jika si peminjam itu memiliki kelapangan dan mampu untuk membayar, maka yang meminjami menzakatinya bersama hartanya yang lain yang ia pegang (dihitung bersama) setiap setahun sekali. 

Jika si peminjam itu orang yang susah bayarnya karena kekurangan, atau orang yang susah bayar karena mengulur² mangkir padahal mampu, maka yang meminjami tidak menzakatinya; karena harta hutang tsb bisa jadi kembali bisa jadi tidak. jika uang hutang itu sudah kembali ke yang meminjami dan ia pegang maka dizakati sekali saja.

📆Pelajaran  Syarh Muwaththo, Senin 13 Sya'ban 1441.  

Catatan Penulis : dizakati disini tentunya uang tsb mencapai nishab. 

✍️https://t.me/irsyadhasan_bin_isaansori4

#irsyadhasan
#prodiilmuhaditsstdiis