Haji, menikah, dan menuntut ilmu — mana yang lebih utama?
Imam Ahmad bin Hanbal menegaskan bahwa menikah lebih utama daripada haji bagi orang yang khawatir terhadap dirinya (takut terjatuh dalam maksiat).
Beliau juga menegaskan bahwa menuntut ilmu yang wajib (ilmu darurat/fardhu ‘ain) lebih utama bagi orang yang jahil daripada haji.
(Masā’il ‘Abdullah no. 738 dan Masā’il Ibnu Hani’ no. 708)
Beliau berkata:
“Apabila seseorang tidak memiliki kesabaran untuk menahan diri dari menikah, maka hendaklah ia menikah dan meninggalkan (menunda) haji.”