Rabu, 11 Maret 2026

Masalah: Najis yang Terdeteksi Indra] - Perspektif Madzhab Syafi'i

[Masalah: Najis yang Terdeteksi Indra] - Perspektif Madzhab Syafi'i 

Apabila najis yang dapat dideteksi oleh indra penglihatan (yudrikuha al-tharf)—seperti air kencing, khamar, atau bangkai yang memiliki darah mengalir—jatuh ke dalam air dan tidak mengubahnya, maka jika air tersebut adalah air tenang (rakid), maka dilihat:

Jika air tersebut kurang dari qullatayn (dua qullah), maka ia menjadi najis. 
Jika mencapai dua qullah atau lebih, maka tidak najis. Hal ini diriwayatkan dari Ibnu Umar, Sa'id bin Jubair, Mujahid, Ahmad, dan Ishaq.

Sekelompok ulama berpendapat bahwa air tidak menjadi najis kecuali jika berubah (sifatnya), baik jumlahnya sedikit maupun banyak. Pendapat ini dipegang oleh para Sahabat seperti Ibnu Abbas, Hudzaifah, dan Abu Hurairah. Juga dikatakan oleh al-Hasan al-Bashri, Sa'id bin al-Musayyib, 'Ikrimah, Ibnu Abi Laila, Jabir bin Zaid, Malik, al-Auza'i, Dawud, al-Tsauri, dan al-Nakha'i. Ibnu al-Mundzir memilih pendapat ini dan berhujjah dengan sabda Nabi ﷺ:
«الْمَاءُ طَهُورٌ، لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ، إِلَّا مَا غَيَّرَ طَعْمَهُ، أَوْ رِيحَهُ»
(Air itu suci menyucikan, tidak ada sesuatu pun yang menajiskannya, kecuali apa yang mengubah rasa atau baunya). Mereka tidak membedakan antara air sedikit dan banyak.

Abu Hanifah berkata: (Setiap bagian yang dicapai oleh najis, atau kuat dugaan (ghalabat al-zhann) bahwa najis telah mencapainya, maka dihukumi najis meskipun tidak berubah, baik sedikit maupun banyak. Cara untuk mengetahui sampainya najis adalah: Jika air tersebut apabila digerakkan salah satu sisinya, maka sisi lainnya ikut bergerak; maka jika najis jatuh di satu sisi, kuat dugaan bahwa najis telah sampai ke sisi lainnya. Namun jika sisi lainnya tidak ikut bergerak, maka tidak ada dugaan kuat sampainya najis dari satu sisi ke sisi lain).

Beliau berhujjah dengan riwayat: «Bahwa Nabi ﷺ melarang kencing di air yang tenang». Beliau ﷺ tidak membedakan antara sedikit dan banyak, tidak pula antara yang berubah dan tidak berubah.

Dalil kami (Syafi'iyyah): Adalah apa yang diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ bersabda:
«إِذَا كَانَ الْمَاءُ قُلَّتَيْنِ بِقِلَالِ هَجَرَ لَمْ يَحْمِلِ الْخَبَثَ»
(Apabila air telah mencapai dua qullah dengan ukuran qullah Hajar, maka ia tidak mengandung/menerima kotoran/najis). Maknanya: ia tidak menerima hukum najis dan tidak menetapkannya. Ini menunjukkan bahwa jika kurang dari dua qullah, maka ia mengandung/menerima najis.

Jika ditanyakan: "Mungkin maksud beliau 'tidak mengandung khabats' adalah ia lemah untuk menanggungnya (berat), sebagaimana dikatakan: Si Fulan tidak sanggup memikul kayu ini, artinya ia lemah memikulnya?" Kami menjawab: Sesuatu jika berupa benda konkret ('ainan), lalu dikatakan: "Si Fulan tidak memikulnya", maka maknanya ia lemah memikulnya (secara fisik), dan kayu adalah benda konkret. Namun jika sesuatu itu berupa hukum, lalu dikatakan: "Si Fulan tidak memikulnya", maka maknanya ia tidak menerima hukumnya dan tidak menetapkannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala:
{مَثَلُ الَّذِينَ حُمِّلُوا التَّوْرَاةَ ثُمَّ لَمْ يَحْمِلُوهَا}
(Perumpamaan orang-orang yang dipikulkan kepadanya Taurat, kemudian mereka tidak memikulnya...) [QS. Al-Jumu'ah: 5].

 Maksudnya: mereka dibebani hukum-hukumnya, namun mereka tidak menerimanya dan tidak melaksanakannya, bukan berarti mereka lemah secara fisik memikul kitabnya; karena yang dimaksud adalah hukum. Demikian pula najis, ia adalah hukum, bukan benda konkret (dalam konteks penajisan air).

Adapun hadis yang dijadikan hujjah oleh Malik (Hadis Sumur Buda'ah), maka itu diarahkan untuk air yang banyak berdasarkan dalil yang kami sebutkan. Adapun hadis yang dijadikan hujjah oleh Abu Hanifah (Larangan kencing di air tenang), maka itu diarahkan untuk air yang sedikit berdasarkan hadis kami. Maka Imam asy-Syafi'i rahimahullah mengamalkan ketiga hadis tersebut, sedangkan Malik hanya mengambil satu dan menggugurkan dua, demikian pula Abu Hanifah mengambil satu dan menggugurkan dua.

Apabila hal ini telah tetap: Maka Hajar—yang dinisbatkan pada qullah tersebut—adalah sebuah tempat di dekat Madinah, yang merupakan tempat awal pembuatan qullah tersebut. Qullah adalah wadah besar (hubb) yang mampu menampung beberapa kendi (jirar) air. Bentuk jamaknya adalah qilal. Penyair berkata:
Mereka berjalan di sekitar Mukaddam yang telah terluka... kedua punggungnya memikul Hantam dan Qilal.

Hantam (jamak dari hantamah) adalah kendi besar yang memiliki dua pegangan. Penyair tersebut sedang menyifatkan seekor keledai.

(Terjemahan dari kitab al-Bayan karya al-Imrany rahimahullah)