Fiqh Salat - Mufradat Madzhab Hanafi
Siapa pun yang terlewat (luput) dari melaksanakan salat witir, maka ia wajib mengqadhanya (qadha), baik ia meninggalkannya karena sengaja maupun karena lupa, meskipun rentang waktunya sudah berlalu lama.
Pendapat madzhab Hanafi ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama (Jumhur Fuqaha) lainnya.
-selesai-
Qultu (Reza) : Dalam mazhab Hanafi, salat Witir hukumnya Wajib, sehingga jika terlewat, kewajibannya tidak gugur dan harus di-qadha. Berbeda dengan mayoritas ulama (Maliki, Syafii, dan Hanbali) yang memandangnya sebagai Sunnah muakkadah, sehingga tidak ada kewajiban qadha jika meninggalkannya.
___
#من_فقه_الصلاة
#من_مفردات_الحنفية
من فاته الوتر وجب عليه قضاؤه، سواءٌ تركه عمداً أو نسياناً وإن طالت المدة، خلافاً لجمهور الفقهاء.
تقي الدين الحنبلي
Ibn nashrullah