Senin, 30 Maret 2026

Fiqh Salat - Mufradat Madzhab Hanafi

Fiqh Salat - Mufradat Madzhab Hanafi

​Siapa pun yang terlewat (luput) dari melaksanakan salat witir, maka ia wajib mengqadhanya (qadha), baik ia meninggalkannya karena sengaja maupun karena lupa, meskipun rentang waktunya sudah berlalu lama.

​Pendapat madzhab Hanafi ini berbeda dengan pendapat mayoritas ulama (Jumhur Fuqaha) lainnya.

-selesai-

Qultu (Reza) : Dalam mazhab Hanafi, salat Witir hukumnya Wajib, sehingga jika terlewat, kewajibannya tidak gugur dan harus di-qadha. Berbeda dengan mayoritas ulama (Maliki, Syafii, dan Hanbali) yang memandangnya sebagai Sunnah muakkadah, sehingga tidak ada kewajiban qadha jika meninggalkannya.
___

#من_فقه_الصلاة
#من_مفردات_الحنفية

من فاته الوتر وجب عليه قضاؤه، سواءٌ تركه عمداً أو نسياناً وإن طالت المدة، خلافاً لجمهور الفقهاء.

تقي الدين الحنبلي
Ibn nashrullah