Dalam al-Mushannaf karya Abdurrazzaq ash-Shan'any dan as-Sunan al-Kubra karya al-Baihaqy, disebutkan riwayat bahwa Fatimah putri Rasulullah ketika hendak wafat, berwasiat agar Ali (suaminya) dan Asma bint Umays (istri Abu Bakr) memandikannya saat nanti menjadi jenazah. Riwayat ini menjadi dalil Syafi‘iyyah dan mungkin Malikiyyah dalam membolehkan suami untuk memandikan jenazah istrinya. Sedangkan Abu Hanifah melarang hal itu.
Namun Ibn at-Turkumany dalam al-Jawhar an-Naqy mengritisi riwayat ini, baik dari sanad maupun kandungannya yang janggal.
Menurut beliau, dalam riwayat yang shahih disebutkan bahwa Ali mengubur Fatimah di malam hari dan beliau tidak memberitahu Ahu Bakr akan hal itu. Na'am, di masa salaf, mengubur mayyit di malam hari bukan hal yang janggal. Karena mereka terbiasa menyegerakan penguburan.
Pertanyaannya: bagaumana mungkin Asma bint Umays selaku istri Abu Bakr memandikan istrinya Ali sementara Abu Bakr tidak tahu? Apakah mungkin Asma tidak minta izin pada Abu Bakr untuk memandikan jenazah keluarga lain?
Namun dalam kitab al-Khilafiyyat karya al-Bayhaqy (yang meriwayatkan riwayat ini) memberikan alasan bahwa bolej jadi Abu Bakr mengetahui (wafatnya Fatimah) dan mengizinkan istrinya untuk memandikannya.
Dari semua ini, kita mengetahui pula hukum fiqh bolehnya seorang wanita memandikan wanita lainnya, meskipun keberadaan suami jenazah. Dan bahwasanya wasiat wajib ditunaikan jika bukan kemunkaran. Maka -wallahu a'lam- sesama wanita tidak dilarang untuk memandikan jenazah wanita.
Haz