Hukum Memasukkan Benda Tajam (Tusuk Besi) ke Dalam Tubuh
Al-Allamah Ibnu Abidin Al-Hanafi rahimahullah mengatakan,
Al-Allamah Ibnu Hajar pernah berfatwa mengenai orang-orang yang melakukan atraksi ekstrem (seperti anggota tarekat tertentu yang menyimpang), yang melakukan hal-hal aneh seperti seolah-olah memenggal kepala seseorang lalu menyambungnya kembali, atau mengubah butiran debu menjadi uang dirham, dan sejenisnya.
Beliau menyatakan:
Perbuatan mereka itu dikategorikan sebagai sihir. Jika pelakunya bukan penyihir (namun melakukan tipu daya serupa), tetap saja hal itu tidak diperbolehkan, dan tidak boleh ada seorang pun yang mendukung atau mendatangi mereka.
Kemudian, dinukil pula dari kitab Al-Mudawwanah (salah satu rujukan utama mazhab Maliki):
Bahwasanya orang yang (beratraksi) memotong tangan seseorang atau menusukkan pisau ke dalam perutnya; jika perbuatan itu terbukti sebagai sihir, maka pelakunya dihukum mati. Namun jika bukan sihir, maka ia harus dijatuhi hukuman (ta'zir).
📚 Radd al-Muhtar 'ala al-Durr al-Mukhtar