Minggu, 22 Maret 2026

Dalam konteks Indonesia kontemporer, saya justru sering merasa bahwa sebagian pendekatan fikih dari ulama Mesir, Pakistan, India, bahkan Eropa, terasa lebih “masuk” dibandingkan sebagian pendekatan dari Saudi.

Sejak lama setelah belajar fikih dan ushul fikih serta kaidah fikhiyah saya merenung dan semakin merasakan satu hal penting:
bahwa fikih tidak bisa dilepaskan dari realitas tempat ia diterapkan.
Dalam konteks Indonesia kontemporer, saya justru sering merasa bahwa sebagian pendekatan fikih dari ulama Mesir, Pakistan, India, bahkan Eropa, terasa lebih “masuk” dibandingkan sebagian pendekatan dari Saudi. Tentu ini bukan dalam rangka merendahkan siapa pun—karena semua ulama memiliki kedudukan dan jasa yang besar dalam menjaga agama.
Jika kita jujur melihat realitas, Indonesia adalah:
masyarakat yang sangat beragam,
negara-bangsa (nation-state), bukan berbasis satu mazhab,
serta hidup dalam sistem sosial dan politik yang kompleks.
Dalam kondisi seperti ini, pendekatan fikih yang mempertimbangkan:
maqāṣid al-syarī‘ah (tujuan syariat),
maslahat dan mafsadat,
serta realitas sosial (waqi’),
seringkali terasa lebih relevan.
Berbeda dengan sebagian konteks di Saudi yang:
lebih homogen,
memiliki sejarah politik-keagamaan yang khas,
dan memungkinkan pendekatan yang lebih tekstual.
Ini bukan soal benar atau salah, tetapi soal konteks penerapan.
Para ulama sejak dahulu telah menyadari hal ini.
Ibnu al-Qayyim menjelaskan bahwa perubahan fatwa bisa terjadi karena perubahan zaman, tempat, keadaan, niat, dan kebiasaan. Ini menunjukkan bahwa fleksibilitas dalam fikih bukan penyimpangan, tetapi justru bagian dari kedalaman syariat itu sendiri.
Menariknya, para ulama Indonesia sejak awal juga telah memberikan teladan dalam hal ini.
Ketika menerima bentuk negara seperti NKRI—yang secara normatif mungkin tidak sepenuhnya ideal dalam bayangan sebagian konsep fikih klasik—mereka tetap menerimanya sebagai realitas yang harus dijaga, dengan pertimbangan:
kemaslahatan yang lebih besar,
mencegah konflik dan perpecahan,
serta menjaga keberlangsungan dakwah di tengah masyarakat yang majemuk.
Ini adalah bentuk ijtihad yang sangat relevan, sekaligus menunjukkan kedewasaan dalam memahami hubungan antara teks dan realitas oleh para ulama kita.
Ust noor akhmad setiawan