Senin, 23 Maret 2026

Metodologi Mazhab Hanafi dalam Memahami Hadis

Metodologi Mazhab Hanafi dalam Memahami Hadis

Salah satu kaidah penting dalam mazhab Hanafi terkait penerimaan hadis adalah :

Jika seorang perawi meriwayatkan sebuah hadis, namun kemudian dalam praktik atau fatwanya ia justru menyelisihi hadis tersebut, maka hadis itu tidak lagi dijadikan sandaran hukum.

Dalam kondisi seperti ini, menurut Imam Abu Hanifah, yang lebih didahulukan adalah perbuatan atau pendapat hukum sang perawi, bukan teks hadis yang ia riwayatkan.

Logikanya sederhana: seorang perawi yang tsiqah dan kredibel tidak mungkin meninggalkan hadis Nabi ﷺ yang ia riwayatkan begitu saja, kecuali karena ia memiliki dasar lain yang lebih kuat. 

Bisa jadi karena adanya nasakh (penghapusan hukum), adanya dalil lain yang bertentangan, adanya pengkhususan (takhshish), atau karena hadis tersebut tidak lagi dianggap tetap (tsabit) menurut pengetahuannya.

Contoh Kasus
Salah satu contoh yang sering disebut adalah hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu:

Jika seekor anjing minum dari bejana salah seorang di antara kalian, maka cucilah bejana tersebut sebanyak tujuh kali.
(HR. Bukhari & Muslim)

Secara tekstual, hadis ini menunjukkan kewajiban mencuci sebanyak tujuh kali. Namun dalam praktiknya, Abu Hurairah sendiri, yang meriwayatkan hadis ini, justru mencuci bejana tersebut hanya tiga kali.

Dari sini, ulama Hanafi memahami bahwa ketentuan tujuh kali tersebut kemungkinan telah dihapus (mansukh), atau setidaknya tidak lagi dipahami sebagai kewajiban.

Sikap ini dibangun di atas prinsip husnuzan kepada para sahabat: tidak mungkin seorang sahabat yang mulia meninggalkan ajaran yang ia dengar langsung dari Nabi ﷺ tanpa alasan yang kuat secara syar’i.

Catatan

1. Dalam Syarh Ma’ani al-Atsar (1/22) terdapat riwayat mauquf dari Abu Hurairah:
“Jika anjing menjilat bejana, maka buanglah isinya dan cucilah tiga kali.”

2. Riwayat ini juga disebutkan dalam Sunan ad-Daraquthni (1/66), dan dinilai sahih oleh Al-‘Ayni dalam ‘Umdat al-Qari (3/40). Ibnu Daqiq al-‘Id juga menyatakan: “Sanadnya sahih.”

3. Ada pula riwayat lain dari Abu Hurairah bahwa pencucian bejana karena jilatan anjing bisa dilakukan tiga, lima, atau tujuh kali (HR. ad-Daraquthni, 1/65).

صفوان الدين الكرمزي
Ibn nashrullah