Selasa, 17 Maret 2026

Grand Mufti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah mengatakan: Inilah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama.

Grand Mufti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah mengatakan,

​​Adapun yang dimaksud dengan kufrun duna kufrin (kekafiran kecil) adalah apabila seseorang berhukum kepada selain hukum Allah, namun ia tetap meyakini bahwa dirinya sedang bermaksiat dan yakin bahwa hukum Allah-lah yang haq. Hal ini berlaku bagi orang yang melakukannya sesekali atau dalam kasus tertentu.

​Adapun orang yang menyusun undang-undang buatan dan mewajibkan ketundukan padanya, maka itu adalah kekufuran akbar. Sekalipun mereka berkata: 'Kami salah, dan hukum syariat sebenarnya lebih adil.'

​Maka, ada perbedaan antara pelanggaran yang bersifat insidentil dengan tindakan menetapkan serta mengukuhkan aturan tersebut sebagai rujukan utama. Inilah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama.

📚 Fatawa wa Rasail  Syaikh Muhammad bin Ibrahim (hlm. 280)
Ibn nashrullah