Grand Mufti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh rahimahullah mengatakan,
Adapun yang dimaksud dengan kufrun duna kufrin (kekafiran kecil) adalah apabila seseorang berhukum kepada selain hukum Allah, namun ia tetap meyakini bahwa dirinya sedang bermaksiat dan yakin bahwa hukum Allah-lah yang haq. Hal ini berlaku bagi orang yang melakukannya sesekali atau dalam kasus tertentu.
Adapun orang yang menyusun undang-undang buatan dan mewajibkan ketundukan padanya, maka itu adalah kekufuran akbar. Sekalipun mereka berkata: 'Kami salah, dan hukum syariat sebenarnya lebih adil.'
Maka, ada perbedaan antara pelanggaran yang bersifat insidentil dengan tindakan menetapkan serta mengukuhkan aturan tersebut sebagai rujukan utama. Inilah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama.
📚 Fatawa wa Rasail Syaikh Muhammad bin Ibrahim (hlm. 280)