Dalam konteks Indonesia yang demokratis dan plural secara keagamaan, perbedaan penetapan awal Ramadhan telah menjadi realitas sosial yang berulang dan mapan. Secara sosiologis, narasi “wajib ikut pemerintah” memang tidak selalu efektif untuk menyeragamkan praktik ibadah, karena otoritas ijtihad tersebar pada berbagai organisasi dan tradisi metodologis.
Namun demikian, narasi “puasa bersama pemerintah” tetap memiliki signifikansi normatif dan sosial.
Secara fikih, terdapat dasar ketaatan kepada ulil amri dalam perkara yang menyangkut kemaslahatan umum dan ketertiban sosial. Dalam wilayah ijtihadi, mengikuti keputusan pemerintah dapat dipahami sebagai pilihan untuk menjaga stabilitas dan meminimalkan potensi konflik horizontal.
Secara sosial, narasi tersebut berfungsi sebagai simbol komitmen terhadap persatuan nasional. Meskipun tidak sepenuhnya efektif dalam menyeragamkan praktik, ia tetap relevan sebagai pengingat bahwa harmoni sosial adalah bagian dari tujuan syariat (maqāṣid al-sharī‘ah).
Karena itu, ajakan untuk berpuasa bersama pemerintah tidak selayaknya disalahkan atau dicurigai. Ia merupakan bagian dari ikhtiar menjaga kebersamaan dan mereduksi potensi gesekan sosial. Dalam ruang ijtihad, perbedaan pilihan tetap sah, tetapi upaya menyerukan persatuan juga memiliki legitimasi dan niat kemaslahatan.
Saya sendiri pendukung puasa dan hari raya bersama pemerintah namun pada saat terjadi tetap melihat realitas dan potensi konflik sosial dan keluarga.
https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=pfbid02XDMSyHmGSYR9fF8t3SChRnbutqBfwLmwM9HvuphkfqqN3pbU9WwAFZStXe7eJbr1l&id=1047101720&mibextid=Nif5oz