Faidah Syaikh Abdus-Salam bin Muhammad Asy-Syuwai'ir
Cara Mudah Hitung Mengeluarkan Zakat Uang Dan Dagangan
Abu 'Ubaid Al-Qosim bin As-Sallam meriwayatkan dari Maimun bin Mihran seorang tokoh Tabi'in, ia mengatakan :
إذا حلّت عليك الزكاة فانظر ما كان عندك من نقد أو عرض للبيع، فقوّمه قيمة النقد، وما كان من دَين في ملاءة فاحسبه، ثم اطرحه منه ما كان عليك من الدَين، ثم زكّ ما بقي
" Apabila tiba saatnya kamu mengeluarkan zakat, maka lihatlah berapa uangmu, atau barang daganganmu, kemudian kamu hitung nilai barang-barang tsb, serta hitung pula hutang yang dipinjam darimu oleh pihak yang memiliki kemampuan bayar hutang (solvabilitas), kemudian jumlah dari ketiga hal tsb kamu kurangi dengan hutang yang kamu pikul, lalu keluarkan zakat dari hasil sisa tsb".
(Al-Amwal Hal. 521 No. 1184)
Syaikh 'Abdus-Salam menjelaskan cara hitung mengeluarkan zakat sesuai dengan kaidah arahan tokoh Tabi'in di atas:
Tentukan satu hari dalam satu tahun hijriyah, lalu hitunglah 3 hal:
1. seluruh uang yang kamu punya sekarang
2. jumlah nilai barang daganganmu jika ada
3. Jumlah hutang orang/pihak lain padamu, dengan catatan : orang/pihak tsb memiliki kemampuan bayar hutang.
Adapun orang/pihak yang :
- Tidak mampu bayar hutang, atau
- Ada kemampuan tapi ia terus mengulur-ngulur enggan bayar hutang, atau
- Menyangkal dan tidak mau mengakui kalau memiliki hutang padamu
Maka ini tidak perlu dihitung.
Lalu jumlah dari tiga hal di atas dikurangi dengan hutangmu pada orang lain dengan syarat hutang tsb ialah hutang yang harus dibayar sekarang atau jatuh tempo pembayarannya, bukan hutang yang ditangguhkan pembayarannya.
Maka jumlah akhir dari itu bagilah dengan 40, maka akan keluar hasilnya yang itu merupakan zakat yang dikeluarkan.
📝Diringkas secara makna dari pelajaran
شرح الشيخ على فروع الفقه ليوسف بن عبد الهادي
Madinah, Ahad Sore, 26 Jumadal-Ula 1442
✍️ https://t.me/irsyadhasan_bin_isaansori4
#irsyadhasan
#prodiilmuhaditsstdiis