Penjelasan Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin terhadap matan Aqidah Wasithiyah ini menunjukkan bahwa kaidah tersebut ditujukan untuk membantah penyimpangan akidah Khawarij dan Rafidhah, bukan untuk diarahkan kepada orang-orang yang sekadar berbeda dalam pelaksanaan shalat Id dari pemerintah.
Selama mereka tetap taat, tidak memberontak, tidak mengkafirkan, tetap mengakui keabsahan pemerintah, serta bahkan berkontribusi dalam bidang pendidikan, kesehatan, ekonomi, dan sebagian di antaranya juga menjadi bagian dari pemerintahan itu sendiri, maka tidak tepat jika disamakan dengan penyimpangan akidah tersebut. Susah dimengerti bagaimana mungkin tidak mau taat pemerintah (tidak mengakui pemerintah) tapi membantu dan bekerjasama membangun negara bersama pemerintah, sampai menyebut pemerintah itu sah sebagai darul ahdi wa syahadah.
Perkataan beliau:
“Dan mereka (Ahlus Sunnah) berpendapat tetap ditegakkannya haji, jihad, shalat Jumat, dan hari-hari raya bersama para pemimpin, baik mereka orang-orang yang baik (saleh) maupun yang jahat (fasik).”
Al-abrar adalah bentuk jamak dari barr, yaitu orang yang banyak ketaatannya.
Sedangkan al-fujjar adalah bentuk jamak dari fajir, yaitu orang yang banyak melakukan kemaksiatan.
Maka Ahlus Sunnah rahimahumullah menyelisihi Ahlul Bid’ah secara total; mereka berpendapat tetap melaksanakan haji bersama pemimpin, meskipun ia termasuk orang yang paling fasik.
Dahulu, manusia menetapkan seorang pemimpin untuk haji; sebagaimana Nabi ﷺ pernah menetapkan Abu Bakar sebagai pemimpin haji pada tahun kesembilan hijriyah.
Dan manusia terus melakukan hal itu, menjadikan bagi haji seorang pemimpin yang memimpin mereka: mereka berangkat mengikuti keberangkatannya dan wukuf mengikuti wukufnya. Inilah yang disyariatkan, karena kaum muslimin membutuhkan seorang imam yang mereka ikuti. Adapun jika setiap orang berjalan sendiri-sendiri, maka akan terjadi kekacauan dan perbedaan.
Mereka berpendapat tetap melaksanakan haji bersama para pemimpin, meskipun mereka adalah orang-orang fasik—bahkan jika mereka minum khamr saat haji. Mereka tidak mengatakan: “Ini imam yang fasik, kami tidak menerima kepemimpinannya.”
Karena mereka berpendapat bahwa taat kepada pemimpin adalah wajib, meskipun ia fasik, dengan syarat kefasikannya tidak sampai mengeluarkannya kepada kekufuran yang nyata (kufr bawāḥ) yang kita memiliki dalil yang jelas dari Allah tentangnya.
Jika sampai pada kekufuran yang nyata, maka tidak ada ketaatan kepadanya, dan wajib dihilangkan dari kepemimpinan kaum muslimin.
Namun kefasikan yang berada di bawah tingkat kufur, sebesar apa pun, tidak menggugurkan kekuasaan; bahkan kepemimpinan tetap sah, dan ketaatan kepada pemimpin tetap wajib dalam perkara selain maksiat.
**Berbeda dengan Khawarij**, yang berpendapat tidak ada ketaatan kepada imam atau pemimpin jika ia melakukan maksiat, karena menurut kaidah mereka: dosa besar mengeluarkan seseorang dari agama.
**Dan berbeda dengan Rafidhah** (Syiah ekstrem), yang mengatakan tidak ada imam kecuali yang ma‘shum (terjaga dari dosa). Mereka beranggapan bahwa sejak hilangnya apa yang mereka klaim sebagai imam yang ditunggu, umat Islam tidak memiliki imam dan tidak berada di bawah kepemimpinan siapa pun, bahkan mereka menganggap umat berada dalam keadaan “mati jahiliyah” sejak saat itu sampai sekarang.
Mereka juga mengatakan: tidak ada imam kecuali imam yang ma‘shum, dan tidak ada haji maupun jihad bersama pemimpin mana pun, karena imam (yang mereka tunggu) belum datang.
قوله: "ويرون إقامة الحج، والجهاد، والجمع، والأعياد؛ مع الأمراء، أبرارًا كانوا أو فجارًا".
الأبرار: جمع بَر، وهو كثير الطاعة، والفجار: جمع فاجر وهو العاصي كثير المعصية.
فأهل السنة رحمهم الله يخالفون أهل البدع تمامًا؛ فيرون إقامة الحج مع الأمير، وإن كان من أفسق عباد الله.
وكان الناس فيما سبق يجعلون على الحج أميرًا؛ كما جعل النبي - صلى الله عليه وسلم - أبا بكر أميرًا على الحج في العام التاسع من الهجرة، وما
زال الناس على ذلك، يجعلون للحج أميرًا قائدًا يدفعون بدفعه ويقفون بوقوفه، وهذا هو المشروع؛ لأن المسلمين يحتاجون إلى إمام يقتدون به، أما كون كل إنسان على رأسه؛ فإنه يحصل به فوضى واختلاف.
فهم يرون إقامة الحج مع الأمراء، وإن كانوا فساقًا، حتَّى وإن كانوا يشربون الخمر في الحج، لا يقولون: هذا إمام فاجر، لا نقبل إمامته؛ لأنهم يرون أن طاعة ولي الأمر واجبة، وإن كان فاسقًا، بشرط أن لا يخرجه فسقه إلى الكفر البواح الَّذي عندنا فيه من الله برهان؛ فهذا لا طاعة له، ويجب أن يزال عن تولي أمور المسلمين، لكن الفجور الَّذي دون الفسق مهما بلغ؛ فإن الولاية لا تزول به، بل هي ثابتة، والطاعة لولي الأمر واجبة في غير المعصية:
خلافًا للخوارج، الذين يرون أنَّه لا طاعة للإمام والأمير إذا كان عاصيًا، لأن من قاعدتهم: أن الكبيرة تخرج من الملة.
وخلافًا للرافضة الذين يقولون: إنه لا إمام إلا المعصوم، وإن الأمة الإسلامية منذ غاب من يزعمون أنَّه الإمام المنتظر، ليست على إمام، ولا تبعًا لإمام، بل هي تموت ميتة جاهلية من ذلك الوقت إلى اليوم، ويقولون: إنه لا إمام إلا الإمام المعصوم، ولا حج ولا جهاد مع أي أمير كان؛ لأن الإمام لم يأت بعد.
Syarah Aqidah Wasithiyah - Ibnu 'Utsaimin 2/337-336
Unas